PEMALANG – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, S.H., M.Si., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa (18/8/2026).

Nurkholes menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempertimbangkan tiga aspek utama agar anggaran daerah tepat sasaran serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat:
- Dinamika Pendapatan Daerah: Penyesuaian target pendapatan dilakukan merespons perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat, terutama terkait kebijakan penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
- Refocusing Anggaran: Pemkab Pemalang melakukan pergeseran anggaran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), program, dan kegiatan guna memprioritaskan pembangunan strategis serta pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
- Pemanfaatan SiLPA: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah akan dioptimalkan pada APBD Perubahan 2026 untuk mendukung percepatan berbagai program strategis daerah.
Dengan pertimbangan ketiga aspek tersebut, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat berjalan lancar antara TAPD dan DPRD Kabupaten Pemalang hingga ditetapkan menjadi Perda tepat waktu.















