
AMKMedianews.com, Pemalang — Di tengah sorotan lampu panggung konser musik yang berlangsung meriah di Terminal Induk Pemalang, terjadi peristiwa yang memantik perhatian publik. Sejumlah wartawan yang bertugas meliput acara itu mengaku mengalami pembatasan akses oleh pihak penyelenggara acara atau Event Organizer (EO) tanpa penjelasan yang memadai.
Para jurnalis tersebut menyebut bahwa meskipun sudah menyampaikan identitas resmi sebagai pekerja pers, mereka tetap tidak diperkenankan memasuki area utama peliputan. Ironisnya, penonton umum justru diperbolehkan masuk dengan leluasa.“Kami datang membawa mandat jurnalistik untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi, tetapi diperlakukan seolah bukan bagian dari unsur resmi peliputan,” keluh salah satu wartawan yang berada di lokasi.
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners menegaskan bahwa tindakan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “UU Pers menegaskan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pelarangan, atau tindakan pembredelan. Apabila wartawan dihalang-halangi saat melakukan kerja jurnalistik, itu jelas bertentangan dengan hukum,” tegas Imam.
Ia menambahkan, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghambat kerja pers.
Sejumlah pertanyaan kini muncul terkait profesionalitas penyelenggara maupun pengawasan pemerintah daerah, antara lain:
Mengapa publik umum diberi ruang lebih luas dibanding insan pers yang menjalankan tugas sosial kontrol?
Bagaimana peran Pemkab Pemalang dalam pengawasan acara publik yang menggunakan fasilitas daerah?
Menurut Imam, penghalangan informasi kepada jurnalis berarti membatasi hak publik untuk mengetahui.“Ketika akses media dibatasi, masyarakat pun turut dirugikan karena kehilangan informasi,” tuturnya.
Law Office Putra Pratama mendorong berbagai langkah agar kejadian serupa tidak kembali terulang:
1. Penyelenggara acara segera membuka akses yang layak dan setara bagi wartawan.
2. Pemerintah daerah mengevaluasi izin dan tata kelola kegiatan publik untuk memastikan tidak ada pembatasan informasi.
3. Organisasi pers mengumpulkan bukti kejadian untuk diteruskan sebagai langkah advokasi ke Dewan Pers.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih membutuhkan perlindungan nyata di lapangan. Tanpa sikap tegas, hambatan terhadap kerja jurnalistik dapat menjadi praktik yang dianggap lumrah—mengancam keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.
Media dan komunitas pers di Pemalang menyatakan akan terus mengawal kasus ini serta memberikan pendampingan bagi wartawan yang dirugikan.( Joko Longkeyang ).

















