AMKMedianews.com, Jepara – Harapan panjang warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, untuk bertemu langsung dengan Bupati Jepara terkait penolakan pembangunan Gardu Induk PLN, kembali menemui jalan buntu. Janji Bupati yang sebelumnya akan turun ke lapangan, ternyata hingga kini belum ditepati.
Dalam pertemuan resmi beberapa waktu lalu bersama tim kuasa hukum warga, Bupati Jepara berkomitmen hadir di Tunggul Pandean pada Kamis, 18 September 2025, guna mendengar aspirasi masyarakat secara langsung. Namun, hingga lebih dari sepekan kemudian, janji itu tak kunjung terlaksana.
Terbaru, pada Selasa (23/09/2025), ajudan Bupati menyampaikan perubahan agenda. Bupati Jepara tidak akan hadir ke lokasi, melainkan hanya menugaskan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara untuk menemui warga pada Kamis, 24 September 2025. Hasil pertemuan tersebut disebut-sebut akan dilaporkan kepada Bupati.
Kabar tersebut sontak menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Mereka menilai Bupati ingkar janji sekaligus menunjukkan ketidaktegasan dalam merespons keresahan rakyat.
“Yang ditunggu masyarakat adalah Bupati Jepara, bukan utusan. Warga sudah siap menyampaikan aspirasi secara langsung, sebagaimana janji yang pernah diucapkan beliau. Kalau hanya perwakilan, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegas WW, tim kuasa hukum warga Desa Tunggul Pandean, dalam keterangan resminya.
Menurutnya, sejak awal masyarakat sudah secara tegas menolak pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka. Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran akan dampak buruk yang mungkin timbul, baik terhadap kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan sekitar.
“Kami meminta Bupati Jepara memegang komitmen yang pernah diucapkan di hadapan kami. Warga berhak didengar langsung oleh pemimpinnya, bukan hanya diberi janji atau diwakilkan pada pejabat lain,” imbuh WW.
Masyarakat Tunggul Pandean kini menyatakan sikap tegas. Apabila Bupati Jepara tetap enggan hadir langsung ke desa mereka, maka warga siap mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Kantor Bupati untuk menyampaikan penolakan secara langsung.
“Jika Bupati enggan hadir di desa kami, maka kami yang akan datang ke Kantor Bupati Jepara untuk menyampaikan langsung penolakan ini. Suara warga tidak bisa diabaikan,” ungkap perwakilan warga dengan kompak.
Kini, warga Desa Tunggul Pandean berdiri pada satu sikap bulat: Bupati harus hadir langsung dan mendengar suara rakyatnya. Tanpa itu, dialog tidak akan pernah dianggap sah maupun transparan.
Polemik pembangunan Gardu Induk PLN di Nalumsari diperkirakan akan terus bergulir jika Bupati Jepara tidak segera mengambil langkah nyata dengan turun langsung ke lapangan. Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat permasalahan ini dari sisi teknis pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keresahan masyarakat sebagai bagian utama dalam proses pengambilan keputusan.**( Joko Longkeyang ) .