Pemalang – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Simpur, Kecamatan Belik, kembali menuai kritik tajam dari warga. Forum yang seharusnya menjadi ajang partisipasi seluruh unsur masyarakat itu dinilai digelar secara tertutup dengan undangan terbatas.
Tokoh masyarakat setempat, Watori, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak pernah diundang dalam setiap Musdes, termasuk yang digelar pada Jumat (15/8/2025). Menurutnya, pola ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Setiap kali ada Musdes, undangan hanya untuk orang-orang tertentu yang diinginkan saja. Banyak warga baru tahu ada acara setelah selesai. Ini bukan forum terbuka seperti yang diatur regulasi,” ujar watori.
Watori, menegaskan, sesuai Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Musdes adalah forum permusyawaratan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan melibatkan pemerintah desa dan unsur masyarakat.
Pasal 54 ayat (1) UU Desa menyebutkan bahwa Musdes diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Unsur masyarakat tersebut mencakup perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, karang taruna, BPD, dan unsur perempuan.
Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 mengatur bahwa undangan Musdes harus disampaikan secara terbuka, tepat waktu, dan diumumkan melalui media informasi yang dapat diakses semua warga.
“Kalau undangan hanya untuk kelompok tertentu, bagaimana suara masyarakat bisa tersampaikan? BPD sebagai penyelenggara seharusnya menjadi garda terdepan keterbukaan, bukan malah membatasi,” tegasnya.
Musdes berfungsi membahas rencana pembangunan, anggaran, dan kebijakan desa. Jika forum ini tidak terbuka, dikhawatirkan keputusan yang diambil tidak mencerminkan aspirasi seluruh warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPD Desa Simpur belum memberikan tanggapan atas kritik dan sorotan warga.
Amir / Amkmedianews