Pemalang|amkmedianews.com – Tiga wartawan di Kabupaten Pemalang mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Pemalang dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Pml.
Ketiga wartawan tersebut yakni Adie Satriyo, Agus Hermawanto, dan Purwanto. Dalam perkara ini mereka menggugat Pemerintah Desa Datar melalui Kepala Desa Datar sebagai tergugat. Sementara Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) turut dimasukkan sebagai turut tergugat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Dalam kronologi perkara disebutkan bahwa polemik bermula pada 16 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan sebuah MTs di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Sebagai wartawan, para penggugat mengaku melakukan konfirmasi kepada kepala desa sebagai pejabat publik. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun dalam perkembangannya, kepala desa disebut mengirimkan voice note di grup WhatsApp media yang berisi pernyataan, “Sebenarnya kalau saya mau menuntut bisa saja mas Adi.”
Pernyataan tersebut oleh para penggugat dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan dianggap berpotensi menghalangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyatakan mengalami kerugian materiil. Rinciannya meliputi biaya operasional peliputan sebesar Rp25 juta serta biaya klarifikasi dan pemulihan nama baik sebesar Rp75 juta, sehingga total kerugian yang dituntut mencapai Rp100 juta.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pemalang. Dalam resume mediasi disebutkan bahwa para pihak masih memiliki peluang untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembayaran ganti rugi yang jumlah dan mekanismenya masih dapat dinegosiasikan oleh para pihak.
Proses mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan bermartabat.

















