Tiga Warga Pemalang Jadi Korban Perdagangan Orang, Disnaker Ungkap Modus dan Upaya Penanganan

Redaksi / amkmedianews.com 14 Agustus 2025, 14:26 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum lama ini berhasil memulangkan tiga warganya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah ini melibatkan tersangka berinisial N dan K dari Brebes, dengan korban yang tersebar di beberapa wilayah termasuk Pemalang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni, menyampaikan keprihatinannya saat ditemui di Commandroom Diskominfo pada Senin (11/8/2025). Ia berharap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir, sejalan dengan arahan dari Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Menurut Umroni, kasus TPPO seringkali berawal dari keinginan masyarakat untuk cepat mendapatkan pekerjaan dan mengubah nasib tanpa melakukan klarifikasi atau memeriksa legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan. Korban tak hanya bekerja di tempat yang tidak sesuai janji, tetapi juga harus menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Setelah itu, mereka diberangkatkan dengan paspor dan visa kunjungan, bukan visa kerja.

“Ini persoalannya. Secara sederhana, masyarakat kalau mendapatkan tawaran untuk bekerja ke luar negeri kemudian menggunakan visa kunjungan patut diwaspadai, ini alamat ilegal,” tegas Umroni.

Ia mengimbau kepada warga Pemalang yang ingin bekerja di luar negeri untuk terlebih dahulu datang ke Disnaker guna dilakukan “cek dan ricek”. Pengecekan ini meliputi izin perekrutan, perjanjian kerja, lokasi dan gaji, serta durasi kontrak.

Untuk mencegah kasus serupa, Disnaker akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan sosialisasi tentang migrasi aman ke kecamatan dan desa. Migrasi aman berarti bekerja ke luar negeri dengan bekal kompetensi yang memadai dan melalui lembaga resmi dengan menggunakan visa kerja.

Kasus yang menimpa Fajar Satrio Nugroho (warga Krasak-Sugihwaras), Zaenal Fauzi (warga Pelutan), dan Ahmad Ilham Nuruzzaman (warga Sugihwaras) menjadi pelajaran berharga. Umroni mengungkapkan, saat timnya menjemput mereka di Kantor BP3MI, Bandara Soekarno-Hatta, banyak orang lain yang hampir menjadi korban dan berhasil diselamatkan oleh pihak Imigrasi.

Selain ketiga nama di atas, Disnaker juga sebelumnya telah membantu pemulangan Dede Faozan, warga Pelutan, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Umroni menyampaikan terima kasih kepada Dinas Sosial, Baznas, dan RSUD yang telah memfasilitasi proses pemulangan tersebut.

“Saya berharap melalui kasus TPPO ini, masyarakat jangan mudah terbujuk,” tutup Umroni.

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala desa sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menyebutkan bahwa kepala desa dapat membantu melakukan “cek dan ricek” bagi calon pekerja migran. Warga juga diimbau untuk tidak ragu menghubungi atau datang langsung ke Disnaker untuk memastikan jalur yang ditempuh benar dan aman.**( Joko Longkeyang).