AMKMedianews.com, Jakarta – Otoritas perpajakan nasional didorong untuk melakukan reformasi radikal dalam pola komunikasi dengan masyarakat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier dari Fraksi PKS memberikan kritik keras terhadap gaya kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai masih kerap menggunakan pendekatan intimidatif dalam mengejar target penerimaan negara.
Rizal menegaskan bahwa kepatuhan sukarela (voluntary compliance) mustahil tercipta apabila wajib pajak terus merasa dihantui ketakutan. Menurutnya, sistem yang mengandalkan ancaman hanya akan memicu resistensi publik yang lebih besar, yang pada akhirnya justru merugikan stabilitas kas negara.
Dalam pernyataan resminya, Rizal menyoroti adanya praktik tidak sehat oleh oknum yang diduga sengaja menggelembungkan nilai tagihan untuk menekan wajib pajak secara psikologis. Ia menuntut kejujuran penuh dalam penetapan nilai pajak sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga negara.”Jangan ada lagi sistem ancaman, menakut-nakuti wajib pajak. Jika memang kewajibannya adalah 10, sampaikan 10. Jangan menjadi 50,” ujar Rizal dengan nada tegas di Jakarta, Jum’at (16/01/2026 )
Ia berpendapat bahwa kejelasan data dan transparansi proses adalah hak dasar setiap pembayar pajak. Dengan keterbukaan, potensi gesekan dan sengketa antara aparat pajak dengan masyarakat dapat ditekan seminimal mungkin.
Lebih jauh, Rizal mengusulkan perubahan paradigma di internal DJP. Petugas pajak mulai dari Account Representative (AR), pemeriksa, hingga penyidik, diharapkan tidak lagi memposisikan diri sebagai pengawas yang sekadar mencari-cari celah kesalahan. Sebaliknya, mereka harus bertransformasi menjadi mitra (partner) yang suportif dan solutif.
Politikus dari Dapil X Jawa Tengah ini meyakini, jika masyarakat merasa diperlakukan secara adil dan dibantu dengan baik, kesadaran untuk membayar pajak akan muncul secara alami tanpa perlu paksaan. Keadilan sistem dipandang sebagai kunci utama menuju surplus pajak.”Insya Allah, jika pola hubungan yang adil ini berjalan, kita akan melihat surplus pajak. Semua warga negara menyadari bahwa selain kematian, pajak adalah kewajiban yang tidak terelakkan, namun prosesnya harus tetap bermartabat,” pungkasnya.( Joko Longkeyang)

















