banner 728x250

Sengkarut PBI-JK, Menkes Beri Jaminan Aktivasi dan Jeda Sosialisasi

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Semarang – Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mendapat perhatian serius dari pusat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta para pasien, khususnya pengidap penyakit katastropik, untuk tidak panik. Pemerintah menjamin seluruh layanan medis tetap berjalan melalui sistem reaktivasi otomatis.

​Penegasan tersebut disampaikan Menkes saat menghadiri acara di RS Kariadi Semarang, Selasa (10/2). Budi menjelaskan bahwa bagi warga yang kepesertaannya dibatalkan, sistem akan melakukan pengaktifan kembali secara terpusat selama masa transisi tiga bulan ke depan.​”Masyarakat tidak perlu repot mengurus ke sana-kemari. Statusnya otomatis aktif kembali untuk tiga bulan. Selama periode itu, kementerian terkait dan Pemda akan memverifikasi ulang siapa yang benar-benar layak menerima bantuan,” tegas Menkes.

​Budi juga menyoroti pentingnya akurasi data. Menurutnya, subsidi kesehatan harus jatuh ke tangan warga miskin. Ia mencontohkan, warga dengan rumah berdaya listrik 2.200 VA atau pemegang kartu kredit dengan limit besar tentu tidak masuk kategori penerima PBI. Di sisi lain, penyakit berat yang membutuhkan terapi rutin seperti cuci darah dan kemoterapi menjadi prioritas utama yang tidak boleh terputus layanannya.

​Ke depan, Menkes meminta BPJS Kesehatan menerapkan jeda sosialisasi minimal satu bulan sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan. Langkah ini diambil agar tidak terjadi efek kejut bagi masyarakat yang hendak berobat.

Senada dengan kebijakan pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah pasang badan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa sesuai instruksi Gubernur Ahmad Luthfi, seluruh rumah sakit di Jawa Tengah dilarang keras menolak pasien PBI-JK yang terdampak penonaktifan.”Prioritas utama adalah keselamatan nyawa. Hak masyarakat atas layanan kesehatan tidak boleh terhambat kendala administrasi, terutama bagi pasien kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan,” jelas Yunita di Semarang.

​Berdasarkan data, terdapat 1,6 juta jiwa di Jawa Tengah yang mengalami penonaktifan PBI-JK pada tahun 2026. Guna mengantisipasi krisis layanan, Pemprov Jateng mendorong koordinasi cepat antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di tingkat kabupaten/kota agar pemutakhiran data berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.( Joko Longkeyang).

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *