AMKMedianews.com, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan sebuah bedeng bekas proyek yang dijadikan lokasi praktik prostitusi. Penindakan ini dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, Pemalang, pada Selasa, 23 September 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada dua peraturan daerah utama, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, serta Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.
“Kami menerima aduan masyarakat terkait aktivitas tidak senonoh di lokasi bedeng bekas proyek di Jalan Slamet Riyadi,” ungkap Achmad Hidayat. “Berdasarkan laporan tersebut, tim kami segera melakukan investigasi dan penindakan.”
Dalam operasi penertiban tersebut, tim Satpol PP menemukan satu unit bedeng yang terbagi menjadi dua kamar. Di dalam kedua kamar tersebut, ditemukan sejumlah alat kontrasepsi, baik yang sudah maupun belum digunakan, menjadi bukti kuat adanya praktik esek-esek. Menurut laporan, tarif yang dikenakan untuk sekali layanan sangat rendah, hanya Rp40.000.
“Bukti-bukti di lapangan mengindikasikan bahwa tempat ini memang digunakan sebagai lokalisasi terselubung,” jelas Achmad. “Temuan alat kontrasepsi ini memperkuat dugaan kami.”
Setelah penemuan tersebut, tim Satpol PP langsung melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi untuk proses lebih lanjut. Achmad Hidayat menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberantas praktik-praktik yang melanggar hukum dan norma sosial.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran Perda yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. “Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan.”
Penertiban ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan fasilitas umum atau bangunan tak terpakai untuk kegiatan ilegal. Pemerintah Kabupaten Pemalang, melalui Satpol PP, akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan tertib bagi seluruh warganya.( Joko Longkeyang).