Satpol PP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 672 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Pemalang

Redaksi / amkmedianews.com 29 Juli 2025, 13:06 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 672.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang dan Kantor Bea Cukai Tegal, dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa siang (29/7/2025).

Penyitaan dilakukan di Rest Area Rosalia Indah KM 319B Tol Ampelgading, Pemalang, saat sebuah bus lintas Sumatera tengah berhenti dalam perjalanan dari Surabaya menuju Palembang. Rokok ilegal bermerk STIGMA tersebut ditemukan tersimpan dalam 84 karton besar di bagasi kendaraan umum tersebut.

Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi cepat antara Satpol PP dan Bea Cukai.
“Jadi Satpol PP saling berkoordinasi dengan Bea Cukai, ada info pengiriman rokok ilegal, lalu dicegatlah di Rest Area Rosin Ampelgading,” ujar Nurkholes dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa sore.

Dijelaskan, setiap karton berisi 8.000 batang rokok ilegal. Bila dikalkulasikan, totalnya mencapai 672.000 batang dengan perkiraan nilai pasar sebesar Rp 997.920.000. Dari barang bukti tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp 650.237.000.

Pihak Bea Cukai Tegal melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Yusup Mahrizal, menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut kini tengah dilakukan.
“Karena rokok ini dibawa oleh angkutan umum, maka sopir tidak kita amankan saat itu. Namun yang bersangkutan akan kami panggil untuk diperiksa. Bila tidak kooperatif, kami akan lakukan penjemputan paksa,” tegas Yusup.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih jauh siapa dalang di balik pengiriman ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam jaringan pengedaran rokok ilegal lintas provinsi.

“Pelaku pengedar dan produsen rokok ilegal bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusup menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan masyarakat.
“Rokok yang legal saja sudah mengandung bahaya, apalagi rokok ilegal yang tak jelas siapa pembuatnya dan bagaimana proses produksinya,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Pemalang, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang,”
Operasi semacam ini disebut akan terus digencarkan, mengingat tingginya peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan berpotensi merusak generasi muda,” Kasatpol PP Pemalang Achmad Hidayat.( Joko Longkeyang ).