AMKMedianews.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bertajuk “Gas Jateng 5%”. Kebijakan ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap penyesuaian tarif pajak akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, diharapkan masyarakat mendapatkan keringanan sekaligus terdorong untuk tetap tertib membayar pajak.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul dari arahan langsung Gubernur Ahmad Luthfi guna menjawab aspirasi masyarakat terkait penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).”Kebijakan ini sudah berlaku efektif sejak 20 Februari dan akan terus berjalan hingga akhir tahun 2026,” ujar Masrofi saat meninjau layanan Samsat, Minggu (22/2/2026).
Masrofi juga meluruskan persepsi publik mengenai kabar lonjakan pajak hingga 66 persen. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak akurat. Berdasarkan data Bapenda, rata-rata kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah pasca-pemberlakuan aturan opsen sebenarnya berada di angka 13,94 persen.”Dengan adanya diskon 5 persen ini, beban kenaikan yang dirasakan masyarakat akan semakin berkurang. Ini adalah solusi jalan tengah untuk menjaga stabilitas ekonomi warga,” tambahnya.
Program “Gas Jateng 5%” tidak hanya memberikan potongan 5 persen pada pokok PKB, tetapi juga mencakup: Penyesuaian sanksi administratif mengikuti nilai pokok pajak terbaru. Pembebasan tunggakan pokok dan denda untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 bagi wajib pajak yang segera melakukan pembayaran. Pajak untuk Pembangunan.
Pihak Bapenda menjamin bahwa setiap rupiah yang disetorkan warga akan dikembalikan dalam bentuk layanan publik. Dana pajak tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, program sekolah negeri gratis, hingga peningkatan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Untuk saat ini, Masrofi mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat terdekat agar bisa menikmati hak relaksasi secara otomatis. Pasalnya, layanan elektronik seperti NewSakpole dan Samsat Budiman masih dalam tahap sinkronisasi teknis.
Warga menyambut baik kebijakan ini. Hasim, seorang wajib pajak asal Banyumanik, mengaku tidak keberatan membayar pajak selama kontribusinya nyata terasa pada perbaikan fasilitas umum.”Tahun ini ada diskon lima persen, tentu sangat membantu. Harapan saya, layanan Samsat Keliling diperbanyak agar warga semakin mudah membayar kewajibannya,” tutur Hasim.
Senada dengan Hasim, Javinta Verita, warga Semarang lainnya, merasa lebih tenang dengan adanya diskon ini. Menurutnya, kepatuhan pajak memberikan rasa aman saat berkendara sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah.**( Joko Longkeyang).

















