AMKMedianews.com, Pemalang – Kabar gembira datang untuk ribuan pegawai honorer di Kabupaten Pemalang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah menyetujui dan menetapkan 3.384 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Klik tautan :👇👇👇👇👇Daftar 3.384 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pemalang menjadi PPPKparuh waktu oleh BKN
https://drive.google.com/file/d/1w8xAZ-U76rQRtBsX0Y5o39RYDZghzul0/view?usp=drivesdk
Informasi disampaikan langsung oleh BKD Pemalang, Eko Adi Santoso, S.H.,M.Kn. Ia mengatakan penetapan ini didasarkan pada dua landasan utama, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6411 Tahun 2025 serta Surat Kepala BKN Nomor: 13194/B-Sl.01.01/SD/K/2025.
“Sudah turun, sudah disetujui. Totalnya BKN menyetujui 3.384 honorer Pemkab Pemalang jadi PPPK paruh waktu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6411 Tahun 2025 serta Surat Kepala BKN Nomor: 13194/B-Sl.01.01/SD/K/2025.
,” ungkap Eko Adi Santoso pada Selasa (16/9/2025).
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa tahapan yang akan dilalui oleh para peserta yang lolos adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses pengisian DRH ini harus diselesaikan oleh masing-masing individu paling lambat tanggal 20 September 2025. “Ya selanjutnya mereka isi DRH. Pengisiannya sampai tanggal 20 September ini sesuai yang diumumkan,”imbuhnya.
Selain tahapan administratif, isu krusial terkait gaji juga menjadi perhatian. Eko Adi Santoso memastikan bahwa para PPPK paruh waktu ini akan menerima gaji yang tidak lebih kecil dari penghasilan yang saat ini mereka terima.
“Yang jelas soal gaji tidak boleh lebih kecil dari yang saat ini diterima di masing-masing tempat kerjanya,” tegas Eko.
Terkait sumber anggaran, Kepala BKD Pemalang ini menyampaikan bahwa gaji para PPPK paruh waktu akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut akan dialokasikan melalui mekanisme belanja barang dan jasa. “Sumbernya dari APBD dengan mekanisme belanja barang dan jasa,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan lebih baik dan profesional, serta mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.( Joko Longkeyang ).