Praktisi Hukum Dukung Pemkab Pemalang Cabut Izin Usaha Bermasalah

Redaksi / amkmedianews.com 11 September 2025, 05:34 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum. Operasi yang digelar pada Senin (9/9/2025) itu menyasar sejumlah home stay di Kecamatan Comal dan warung di Kecamatan Ampelgading, serta berhasil mengamankan 30 orang yang diduga terlibat praktik asusila bersama pemilik maupun pengelola usaha yang diduga memfasilitasi aktivitas terlarang tersebut.
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai, langkah Pemkab Pemalang untuk menindaklanjuti hasil razia dengan pencabutan izin usaha adalah langkah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pemerintah daerah berwenang mencabut izin usaha bila terbukti disalahgunakan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran,” jelas Imam saat diwawancarai, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, pencabutan izin usaha bukan sekadar bentuk sanksi administratif, tetapi juga instrumen hukum untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang lalai atau bahkan sengaja melanggar aturan.
“Jika izin hanya dijadikan kedok praktik asusila, maka Pemda wajib mencabutnya. Itu bagian dari penegakan asas kepastian hukum dan kepentingan umum. Jangan sampai ada kesan pemerintah membiarkan pelanggaran yang merusak moral masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa pencabutan izin usaha sebaiknya tidak berdiri sendiri. Proses hukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pemilik dan pengelola usaha yang terbukti melanggar Perda juga harus dijalankan agar penegakan aturan lebih komprehensif. Dengan begitu, penindakan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menegaskan kehadiran hukum yang adil bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pengawasan pascarazia harus terus diperkuat, terutama terhadap tempat usaha yang bergerak di bidang pariwisata dan hiburan. Menurutnya, konsistensi pemerintah daerah dalam melakukan kontrol lapangan akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap Pemkab Pemalang.( joko Longkeyang).