banner 728x250

Polemik Opsen Pajak Kendaraan: Penyesuaian Kebijakan atau Beban Rakyat?

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

Pajak : Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

​Oleh: Andina Elok Puri Maharani(Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNS)

​AMKMedianews.com, Semarang  – Gelombang protes masyarakat terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tengah menjadi sorotan hangat. Namun, esensi dari fenomena ini bukanlah hadirnya aturan baru yang tiba-tiba, melainkan proses adaptasi terhadap kebijakan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

​Perubahan mendasar terletak pada peralihan mekanisme bagi hasil menjadi opsen. Dahulu, PKB dikelola provinsi dan dibagikan ke kabupaten/kota sebesar 30 persen. Sekarang, melalui skema opsen, kabupaten/kota mendapatkan pungutan tambahan secara langsung. Tujuannya adalah mempercepat distribusi dana ke daerah tanpa harus mengantre di mekanisme bagi hasil tingkat provinsi.

​Secara regulasi, penerapan opsen seharusnya tidak mencekik wajib pajak. UU HKPD menginstruksikan penurunan tarif pajak dasar untuk mengompensasi tambahan opsen tersebut. Berdasarkan Pasal 10 UU HKPD, tarif kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2 persen dengan tambahan opsen sebesar 66 persen dari nilai tarif dasar.

​Namun, mengapa warga Jawa Tengah merasa pajak membengkak? Saat ini, akumulasi tarif PKB di Jateng mencapai sekitar 1,74 persen. Sebagai perbandingan historis, pada 2011 tarifnya hanya 1,5 persen. Lonjakan persepsi ini kian tajam di tahun 2026 karena absennya program relaksasi besar seperti “Jateng Merah Putih” tahun 2025 yang sempat memberikan diskon hingga 13,94 persen. Saat diskon berakhir, masyarakat menghadapi tarif normal yang terasa jauh lebih mahal.

​Jawa Tengah sejatinya menerapkan tarif dasar yang cukup bersaing dibandingkan provinsi tetangga sebelum dikenakan opsen: Jatim merespons kebijakan pemerintah pusat dengan menurunkan tarif PKB kepemilikan pertama dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen. Sedangkan DIY dari 1,5 persen menjadi 0,9 persen. Untuk Jabar, tarif PKB di presentasi 1,12 yang sebelumnya 1,75. Adapun Jateng diangka 1,05 persen yang sebelumnya 1,5 persen, angka-angka tersebut sebelum ada opsen.

Perbedaan mendasar terletak pada skema relaksasi. Daerah seperti DIY dan Jatim cenderung memberikan keringanan penuh selama setahun sehingga beban masyarakat tetap stabil. Di Jateng, pemerintah kini tengah mewacanakan relaksasi sebesar 5 persen hingga akhir 2026 sebagai langkah moderat menjaga stabilitas fiskal.

​Pajak adalah amanah rakyat. Oleh karena itu, transparansi penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan jaminan sosial bagi kelompok rentan adalah kunci utama meredam protes. Pemerintah bukan sekadar pengelola angka, melainkan pelindung kepentingan rakyat yang harus menjamin keadilan.

​Pemerintah daerah perlu melakukan komunikasi proaktif untuk mengedukasi publik. Jika manfaat pajak dapat dirasakan nyata, kontribusi warga akan berubah menjadi kebanggaan karena telah ikut membangun daerahnya sendiri. Dengan integritas yang kuat, Jawa Tengah tidak hanya akan kokoh secara fiskal, tetapi juga kokoh dalam kepercayaan publik.**(  Joko Longkeyang )

 

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *