Pemkab Usulan PPPK Paruh Waktu Disambut Positif DPRD Pemalang

Redaksi / amkmedianews.com 25 Agustus 2025, 05:29 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang –Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi mengajukan usulan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat. Langkah tersebut disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, yang menilai hal ini sebagai angin segar bagi para tenaga honorer.

Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, memberikan apresiasi terhadap keputusan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang mengusulkan skema PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, langkah ini memberi harapan baru bagi para tenaga non-ASN di daerah yang selama ini belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

“Kalau itu memang sudah menjadi keputusan bupati, tentu kita apresiasi. Namun harus segera ada langkah konkret agar nasib seluruh tenaga honorer jelas, termasuk soal kepastian data mereka,” ujarnya saat ditemui pada Senin (25/8/2025).

Komisi A DPRD Pemalang, yang membidangi urusan pemerintahan, sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperjelas posisi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database nasional.

“Fokus kami saat ke BKN adalah membahas honorer kategori R4, yakni mereka yang belum masuk dalam daftar resmi database di BKN, agar dicarikan solusi yang adil dan penyelesaian secepatnya,” tegas Heru.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya legislatif untuk memastikan keakuratan data dan memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer di Kabupaten Pemalang, yang selama ini menuntut kejelasan status. Banyak di antara mereka berharap bisa masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu, mengingat keterbatasan formasi PPPK penuh waktu.

“Usulan dan harapan dari tenaga non-ASN sudah kami akomodasi dan sampaikan langsung ke BKN. Intinya mereka menginginkan adanya kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Heru, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA).

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang secara resmi telah melayangkan surat usulan pengadaan PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kemarin ada surat dari MenPAN-RB, dan kita ajukan usulan pada tanggal 19 Agustus. Proses selanjutnya tentu tetap mengacu kepada aturan dari KemenPAN-RB dan BKN,” ujar Anom dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (22/8/2025) di Kantor Bupati Pemalang.

Langkah ini memberi harapan baru bagi tenaga honorer di Kabupaten Pemalang yang selama ini bekerja dengan loyalitas tinggi namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Jika usulan ini disetujui pemerintah pusat, maka Kabupaten Pemalang akan menjadi salah satu daerah pionir dalam pelaksanaan PPPK Paruh Waktu di Indonesia.**( Joko Longkeyang).