Pembatalan “Inspiring Teacher 2025” Picu Tuntutan Pengembalian Dana Guru Dan Berpotensi Ke Wilayah Hukum

Redaksi / amkmedianews.com 7 September 2025, 13:36 WIB

AKMedianews.com, Pemalang – Rencana kegiatan Inspiring Teacher 2025 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 30 Agustus 2025 akhirnya resmi dibatalkan. Alih-alih meredakan keresahan, keputusan tersebut justru memantik polemik baru terkait pungutan Rp200 ribu per guru yang hingga kini belum dikembalikan.

Sejak awal, pungutan itu menuai kritik lantaran tidak memiliki dasar regulasi resmi. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyetor dana melalui MKKS adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Wilayah Kerja (KWK). Dengan batalnya acara, tuntutan agar dana segera dikembalikan semakin menguat.

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai pungutan tersebut masuk kategori tanpa dasar hukum. Menurutnya, tidak ada alasan bagi panitia atau pihak terkait untuk menahan dana yang sudah dikumpulkan ,“Kalau acaranya batal, tidak ada alasan menahan uang. Itu jelas pungutan tanpa dasar hukum dan harus segera dikembalikan,” tegas Imam SBY yang saat ini mendampingi perwakilan guru dalam menyuarakan haknya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menyeret pihak yang terlibat pada ranah hukum perdata maupun pidana. Ia merinci dasar hukum yang relevan:

@Pasal 1365 KUHPerdata: setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.

@Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil.

@PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN: ASN dilarang melakukan pungutan liar.

@UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa pungli.

“Batalnya kegiatan tidak menghapus kewajiban hukum. Jika uang tidak dikembalikan, ada dua konsekuensi: gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan perdata, dan laporan dugaan pungli di ranah pidana. Ini serius, bukan sekadar pelanggaran administrasi,” jelas Imam Subiyanto yang juga seorang dosen.

Imam Subiyanto juga mendesak agar aparat terkait segera turun tangan, mulai dari Inspektorat Daerah, DPRD Pemalang, hingga aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena bisa mencederai integritas dunia pendidikan ,“Jika dibiarkan, maka pungli berbaju kegiatan pendidikan akan dianggap hal biasa. Ini berbahaya bagi integritas birokrasi pendidikan dan merendahkan martabat guru,” pungkasnya.

Dengan mencuatnya persoalan ini, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk memastikan dana guru dikembalikan, serta memberi kepastian hukum yang adil bagi para pendidik.( Joko Longkeyang).