AMKMedianews.com, Semarang – Pertanyaan mengenai urgensi membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sering kali mencuat di benak masyarakat. Sebagian orang merasa enggan membayar karena jarang ada razia atau melihat kondisi jalan yang masih memerlukan perbaikan. Namun, di balik selembar STNK, terdapat instrumen besar yang menggerakkan roda kesejahteraan sosial dan pembangunan daerah.
Pajak pada dasarnya merupakan manifestasi dari keadilan ekonomi dan rasa cinta tanah air. Di negara maju seperti Jerman, ketaatan pajak sangat tinggi karena berbanding lurus dengan kualitas layanan publik yang prima. Prinsip serupa juga berlaku di Jawa Tengah, di mana pajak menjadi motor utama pembangunan.
Penyokong Utama PAD Jawa Tengah
Berdasarkan postur APBD Jawa Tengah, kontribusi pajak kendaraan tidaklah main-main. Dari total pendapatan daerah sebesar Rp23,7 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang porsi terbesar, yakni 63,01%. Di dalam komponen PAD tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berkontribusi sebesar Rp3,9 triliun, atau setara dengan 34,2% dari total pajak daerah.
Dana yang terkumpul ini tidak hanya dialokasikan untuk aspal jalan, tetapi juga menjadi tumpuan bagi pelayanan dasar yang menyentuh rakyat kecil, di antaranya:
Sektor Kesehatan: Anggaran sebesar Rp362,6 miliar dialokasikan untuk menjamin asuransi kesehatan bagi 14,2 juta warga kurang mampu agar mereka bisa berobat secara gratis.
Pendidikan dan Moral: Dana pajak digunakan untuk menyediakan seragam bagi 85.933 siswa kurang mampu, beasiswa, hingga insentif bagi 230.830 guru keagamaan lintas agama sebagai apresiasi atas jasa mereka membangun moral bangsa.
Transportasi Publik: Pajak menyubsidi operasional Trans Jateng sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan yang nyaman dengan tarif sangat terjangkau, yakni Rp1.000 hingga Rp2.000.
Infrastruktur: Pada tahun 2025, dialokasikan dana Rp730 miliar untuk pemeliharaan dan rehabilitasi jalan sepanjang lebih dari 2.362 km.
Sinergi Hak dan Kewajiban
Masyarakat memiliki hak penuh untuk menuntut fasilitas publik yang berkualitas apabila telah menunaikan kewajibannya. Namun, perlu disadari bahwa jika kepatuhan pajak menurun, maka kualitas layanan dasar pun terancam merosot—mulai dari berkurangnya bantuan kesehatan hingga terhambatnya perbaikan infrastruktur.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola uang rakyat ini secara transparan dan efisien. Birokrasi pembayaran pajak harus dibuat mudah, cepat, dan sederhana. Aparatur pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang ramah dan sigap dalam menangani keluhan warga, serta memastikan setiap rupiah pajak tidak dikorupsi. Dengan sinergi yang harmonis antara warga yang taat dan pemerintah yang amanah, kemajuan daerah bukan lagi sekadar impian.
Oleh : Wahid Abdulrahman
Dosen FISIP Undip, Ketua LTN PCI NU Jerman 2021-2023_
Editor : Ahmad Joko SSp, S.H.

















