banner 728x250

Oknum Kepala Desa Di Pemalang, Diduga Lindungi Pelaku Asusila Anak

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

Pemalang– Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng nama baik dunia pemerintahan desa. Seorang oknum kepala desa perempuan di wilayah Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, diduga memfasilitasi penyelesaian kasus pelecehan anak dengan cara “uang damai” sebesar Rp30 juta, alih-alih menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.

Di kutip dari RABN.CO.ID

https://share.google/QtZS1B3NX9TkOPDpj

Korban berinisial S (13 tahun), siswi salah satu SMP di Pemalang, diduga menjadi korban tindakan asusila oleh pria berinisial A (22 tahun), yang telah beristri. Peristiwa ini memicu kemarahan warga setelah terungkap bahwa pelaku tidak diproses secara hukum, melainkan “diselesaikan secara kekeluargaan” di rumah perangkat desa setempat.

Uang Damai Rp30 Juta Difasilitasi Oknum Kades

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam musyawarah tertutup tersebut disepakati uang damai sebesar Rp30 juta, yang terdiri dari Rp16 juta diserahkan malam itu dan sisanya Rp14 juta dibayar seminggu kemudian.
Surat kesepakatan “damai” itu bahkan ditandatangani oleh dua kepala desa, termasuk oknum Kades perempuan yang disebut memfasilitasi proses tersebut.

Tindakan ini menuai kecaman dari masyarakat dan pemerhati perlindungan anak. Banyak pihak menilai bahwa oknum Kades telah melampaui kewenangannya karena perkara asusila terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan dengan mediasi.

Melanggar UU Perlindungan Anak

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap tindakan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Kasus semacam ini tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah ataupun perdamaian karena menyangkut hak anak dan ancaman pidana berat bagi pelaku.

Praktik “uang damai” justru berpotensi menghambat proses hukum dan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Unit PPA Polres Pemalang, segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.

Warga Minta Penegakan Hukum

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut menyayangkan sikap oknum Kades yang dinilai tidak melindungi warganya, terutama anak-anak.
“Seharusnya kepala desa melapor ke polisi, bukan justru menengahi kasus seperti ini. Anak korban butuh perlindungan, bukan perdamaian,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Pemalang. Warga menuntut agar pihak berwenang turun tangan dan memastikan tidak ada praktik damai dalam kasus kejahatan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, terutama para pemimpin di tingkat desa. Masyarakat diharapkan berani melapor bila menemukan praktik serupa agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *