Jakarta, amkmedianews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini diumumkan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut keterangannya, selain Yaqut, satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus di era Yaqut. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jamaah untuk penyelenggaraan haji 2024. Menurut aturan yang berlaku, kuota tambahan harus dibagi berdasarkan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi sama besar, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK sebelumnya telah menaikkan status penyelidikan kasus ini sejak Agustus 2025 dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus tersebut.
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah mencegah Yaqut, Gus Alex, dan pemilik salah satu biro perjalanan haji dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sebagai bagian langkah penyidikan.
Hingga kini KPK masih terus memperdalam penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya dalam jaringan kasus ini. Pengumuman selanjutnya dijanjikan akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Editor : Lidin Cho

















