Koperasi Desa Merah Putih Serap 68 Ribu Tenaga Kerja di Jateng

Redaksi / amkmedianews.com 12 Juli 2025, 07:00 WIB

AMKMedianews.com, Semarang – Program strategis bertajuk Koperasi Desa Merah Putih digadang-gadang menjadi tulang punggung pengurangan angka kemiskinan di Jawa Tengah. Sebanyak 8.523 koperasi yang tersebar di 35 kabupaten/kota siap menyerap minimal 68.184 tenaga kerja, dan membuka lembaran baru bagi pertumbuhan ekonomi berbasis desa.

 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy Sulistiyo Bramiyanto, menyampaikan bahwa jumlah tersebut baru dihitung dari pengurus koperasi saja. Jika koperasi mulai berjalan dan berkembang, akan ada tambahan pengelola dan tenaga kerja lain yang ikut terlibat.

“Kalau kami hitung, setidaknya ada 68.184 tenaga kerja. Ini angka minimal, karena nantinya bisa terus berkembang. Instruksi Bapak Gubernur jelas: koperasi ini harus membuka lapangan kerja dan menekan kemiskinan di desa,” ujar Bramiyanto, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, perputaran uang di tingkat desa akan sangat signifikan. Produsen, distributor, hingga konsumen di desa akan mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan koperasi tersebut.

Ia menambahkan, seluruh koperasi ini telah memiliki badan hukum. Bahkan, 59,10 persen di antaranya sudah memiliki kantor operasional. Berdasarkan jenis unit usaha, koperasi tersebut bergerak di berbagai bidang seperti penyediaan sembako (13,47%), apotek (5,09%), klinik kesehatan (3,83%), simpan pinjam (7,07%), penyediaan gudang (5,75%), logistik (4,24%), hingga usaha pertanian dan peternakan (10,30%).

Ke depan, koperasi ini didorong untuk bekerja sama dengan BUMD dan BUMN agar tercipta ekosistem bisnis yang sehat dan produktif.

“Model bisnis harus jelas. Biaya produksi, operasional, hingga margin keuntungan harus dihitung tepat. Tujuannya agar perputaran uang di desa benar-benar produktif dan menguntungkan,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan secara resmi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 19 Juli 2025 di Kabupaten Klaten.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun telah menerbitkan dua regulasi pendukung, yakni Surat Gubernur No. 500.3/0002538 dan Surat Sekda No. 500.3/0003310, sebagai landasan percepatan pendirian koperasi ini.

“Antusiasme para kepala desa luar biasa. Mereka siap memutar roda ekonomi desanya melalui koperasi ini. Kalau semua desa punya koperasi, maka ekonomi lokal akan berputar dengan baik,” ujar Gubernur Luthfi.

Program ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dengan sinergi pusat dan daerah, serta dukungan penuh dari masyarakat desa, Koperasi Desa Merah Putih diyakini akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. **( Joko Longkeyang).