Pemalang|amkmedianews.com-Insiden ini terjadi dalam kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah MTS SALAFIYAH AL MASKURIYAH, yang berada di jl.KH.masykur no 46,desa datar kecamatan warunpring Kabupaten Pemalang terhadap siswanya pada tgl 1,dan tgl 9 February 2026,
saat sejumlah wartawan mau peliputan disekolah MTS dihalangi oleh kepala desa datar melalui panggilan telepon jam 11 siang hari Jumat tgl 13 Febuari 2026
,,nanti urusan media/wartawan ketemu sama saya di hari Senin, saya masih dibali,, ucap kepala desa datar(katam)
Hari Senin tanggal 16 februari 2026, perwakilan dari wartawan memenuhi keinginan dari kepala desa(katam), untuk klarifikasi, menurut pengakuan dari kepala desa (katam)
,, Saya juga manusia,punya sifat Hilaf,
Sedangkan kepala desa seharusnya sebelum bicara atau melakukan apapun harus diperhitungkan dulu,jangan asal bicara,ucap salah satu media ketika mediasi
Sedangkan menghalangi tugas wartawan saat meliput adalah pelanggaran hukum serius yang diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan ini melanggar kebebasan pers yang dijamin konstitusi, mencakup perampasan alat kerja, intimidasi, atau pelanggaran liputan.dan dari temen”wartawan akan melakukan hukum atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik
Beranda
Regional
Jawa Tengah
Kepala Desa Datar, warunpring kab Pemalang di duga menghalangi tugas jurnalistik
Kepala Desa Datar, warunpring kab Pemalang di duga menghalangi tugas jurnalistik

















