Pemalang – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang, Sochaeron, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan pungutan terkait izin usaha wahana permainan anak di lingkungan sekolah.
Dugaan itu mencuat setelah Kepala Disdikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, membantah telah menandatangani dokumen tertentu yang digunakan dalam kegiatan dinas. Ismun menegaskan dirinya tidak mengetahui teknis pengadaan maupun komunikasi terkait program yang dijalankan Kabid Dikdas.
> “Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan sedang kami telusuri,” ujar Ismun.
Selain soal dokumen, muncul pula laporan dari seorang warga bernama Suswoyo yang mengaku menyerahkan uang muka sebesar Rp 8 juta untuk mengurus izin wahana permainan anak di sekolah. Namun, belakangan izin itu tidak disetujui pihak sekolah sehingga menimbulkan kekecewaan.
Kasus ini mendapat perhatian dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Pemalang. Mereka menyatakan akan segera menyurati Bupati Pemalang guna meminta tindak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut.
> “Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dunia pendidikan tidak boleh dicoreng praktik pungutan liar maupun pemalsuan administrasi,” tegas perwakilan IWO Indonesia Pemalang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabid Dikdas Sochaeron belum memberikan klarifikasi resmi.