AMKMedianews.com, Pemalang – Menjelang penutupan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 3.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Acara berlangsung di Stadion Muktar, Selasa (9/12), mulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri ribuan peserta bersama keluarga.

Kegiatan ini juga dihadiri para pejabat, termasuk Ketua DPRD Pemalang serta anggota Komisi C yang memberikan dukungan terhadap penguatan layanan publik di berbagai sektor. Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, yang menegaskan bahwa penetapan PPPK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan pemerintah daerah.
“PPPK yang dilantik hari ini harus bekerja secara profesional, melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dan menjaga integritas. Kehadiran kalian menjadi bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat Pemalang,” ujar Bupati Anom.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan ini bukan hanya peluang, tetapi juga amanah besar yang menuntut kedisiplinan serta tanggung jawab dari seluruh pegawai yang baru diangkat. Bupati berharap seluruh PPPK mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan daerah.
Sebaran penempatan PPPK dilakukan pada berbagai formasi, mulai dari tenaga administrasi, tenaga kecamatan dan kelurahan, petugas pelayanan publik, pendukung operasional dinas, tenaga kebersihan, petugas lapangan, hingga pendukung layanan sosial dan kesehatan non-medis.
Di akhir kegiatan bersejarah, Bupati Anom kembali menyampaikan harapannya agar seluruh PPPK yang baru dilantik mampu segera beradaptasi dan bekerja efektif dalam mendukung program prioritas daerah. Pelantikan kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh salah satu panitia pelaksana.
Ditempat yang sama, Kepala BKD Pemalang, Eko Adi Santoso, menyampaikan bahwa dari total 3.352 PPPK yang menerima SK, terdapat tiga kelompok formasi utama. “Tenaga Guru sebanyak 558 orang, Tenaga Teknis 2.484 orang, dan Tenaga Kesehatan 310 orang,” jelasnya.
Eko menambahkan, penyesuaian gaji bagi PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Menurutnya, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan jaminan kesejahteraan, namun harus mempertimbangkan kondisi fiskal agar pengelolaan kepegawaian tetap berjalan berkelanjutan.**( Rangga Firrera ).
















