banner 728x250

Jateng Perketat Proteksi Sawah, Investasi Tak Boleh Gusur Lahan Pangan

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komitmen dalam menjaga eksistensi sektor agraria sebagai pilar kedaulatan pangan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus terus ditingkatkan demi melindungi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari ancaman alih fungsi.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Luthfi dalam acara pisah sambut Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng di Hotel Gumaya, Semarang, Sabtu malam (28/2/2026). Momentum tersebut menandai perpindahan tugas Lampri ke posisi baru sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang, sementara posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng kini diamanahkan kepada Kartono Agustiyanto.

​Gubernur Luthfi menyoroti pentingnya kepastian hukum atas tanah, tidak hanya untuk meminimalkan konflik agraria, tetapi juga sebagai fondasi bagi masuknya investasi. Namun, ia memberikan catatan khusus bahwa geliat investasi di Jawa Tengah tidak boleh mengorbankan lahan pertanian produktif.”Revitalisasi lahan harus dilakukan secara cermat agar tidak memicu polemik di kemudian hari. Saya ingin ada kepastian hukum terkait relokasi lahan sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” ujar Luthfi. Ia pun mendorong jajaran ATR/BPN untuk lebih aktif berkomunikasi dengan bupati dan wali kota guna menjaga keselarasan tata ruang.

​Sinergi antara Pemprov Jateng dan ATR/BPN telah membuahkan hasil nyata. Sepanjang tahun 2023 hingga 2025, tercatat sebanyak 5.331 bidang tanah di 22 kabupaten telah mendapatkan sertifikasi Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pada tahun 2025 saja, realisasi sertifikasi di wilayah Blora, Wonosobo, dan Cilacap mencapai 240 bidang.

​Selain perlindungan lahan pangan, administrasi pertanahan untuk kepentingan umum juga berjalan progresif. Hal ini mencakup pengadaan tanah untuk Bendungan Bodri, Tol Semarang–Demak, hingga area buffer zone PT KPI RU IV Cilacap. Di sektor reforma agraria, redistribusi lahan sebanyak 1.050 bidang di Cilacap dan Brebes berhasil diselesaikan pada tahun 2025.

​Satu langkah krusial lainnya adalah peningkatan kualitas data pertanahan lama, khususnya sertifikat kelas KW 4, 5, dan 6 (KW 456) yang terbit antara tahun 1961–1967. Lampri menjelaskan bahwa selama setahun terakhir, lebih dari 2.000 bidang tanah dengan kualitas data rendah telah diperbaiki.”Sertifikat tanpa peta kadaster yang mendetail sangat rawan dimanipulasi oleh mafia tanah. Dengan pembenahan data ini, kita berhasil memitigasi potensi sengketa di masa depan,” pungkas Lampri.

​Melalui integrasi kebijakan ini, Jawa Tengah optimis dapat menjaga produktivitas tanah sekaligus memberikan ruang bagi kemajuan ekonomi melalui investasi yang bertanggung jawab.**( Joko Longkeyang).

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *