Heru Kundhimiarso Politisi PKB Apresiasi Langkah Tegas KPI Terhadap Program Trans 7

Redaksi / amkmedianews.com 15 Oktober 2025, 10:31 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang diambil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tindakan tersebut berupa penghentian sementara terhadap program siaran Xpose Uncensored di Trans 7. Program ini dinilai telah menyudutkan kehidupan pesantren dan menimbulkan ketersinggungan, terutama di kalangan kaum santri.

Dalam keterangan pers yang diterima awak media pada Rabu (15/10/2025), Kundhimiarso menyebut pelanggaran yang dilakukan Trans 7 mencakup Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta beberapa pasal dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).”Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari KPI ini. Ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi Trans 7, tetapi juga bagi seluruh lembaga penyiaran lain agar ke depannya lebih berhati-hati dalam menayangkan konten,” ujar politisi yang juga mantan jurnalis ini.

Kundhi secara khusus menyoroti tayangan yang memuat isu tentang Pondok Pesantren Lirboyo tersebut. Ia menilai, framing atau pembingkaian buruk yang ditujukan kepada para kiai dalam program itu merupakan tindakan yang ngawur. Menurutnya, tayangan tersebut menampilkan pemberitaan sepihak, yang didasarkan hanya pada asumsi dan opini tanpa adanya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.”Pemberitaan yang hanya asumsi dan opini tanpa konfirmasi ini sangat konyol dan mencoreng nama baik media lain yang telah menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk di dalamnya keberagaman budaya serta kehidupan sosial ekonomi. Program siaran juga memiliki larangan eksplisit untuk melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.”Aturan jelas menyebutkan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan untuk tidak memperolok pendidik/pengajar. Kyai di pondok pesantren itu juga seorang pendidik yang wajib dihormati, bukan malah sebaliknya diolok-olok,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kundhi menilai tayangan Xpose Uncensored Trans 7 telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan untuk memperkuat integrasi nasional. Ia pun mendesak Trans 7 untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap format siaran, khususnya yang melibatkan kehidupan pesantren serta kelompok atau komunitas lain di Indonesia.

Mengingat peran strategis pesantren yang telah eksis jauh sebelum kemerdekaan dan memiliki jasa besar dalam pembentukan karakter bangsa, Kundhi juga menghimbau para konten kreator untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi tayangan yang menyangkut lembaga pendidikan tersebut.

Mengakhiri pernyataannya, ia berharap insiden ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh media di Indonesia untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyiarkan konten, terutama yang berkaitan erat dengan nilai-nilai budaya dan agama yang dijunjung tinggi masyarakat.( Joko Longkeyang ).