Eks Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Tersangka Korupsi Rp3,2 Miliar

Redaksi / amkmedianews.com 19 September 2025, 20:05 WIB

Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini berawal dari penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp6 miliar kepada PT Aneka Usaha pada periode 2021–2022. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar.

“Setelah melalui proses panjang, tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EHK sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Pemalang dalam konferensi pers, Kamis (19/9/2024).

Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Eko langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pemalang. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Latar Belakang Kasus

PT Aneka Usaha merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Pemalang. Penyertaan modal dari APBD diharapkan mampu memperkuat kinerja perusahaan daerah tersebut. Namun, penyidikan Kejari mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana.

Kejari menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Pemalang, sekaligus peringatan bagi pejabat maupun pengelola BUMD agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanah.II B