Amkmedianews.com, Pemalang – Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan siswa SD di Kecamatan Comal, masing-masing berinisial FA (25) dan MK (60), dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah, terdakwa FA divonis pidana penjara selama 20 tahun, sementara MK dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Putusan terhadap MK dibacakan pada persidangan Senin, 17 Maret 2025, sedangkan vonis terhadap FA dijatuhkan pada Selasa, 29 April 2025. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena para korban masih duduk di bangku sekolah dasar, dan tindak kejahatan terjadi di lingkungan pendidikan—tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Kuasa hukum dan pendamping korban, Heru Ardi Irawan, S.H., LL.M., menyampaikan dukungan dan apresiasinya atas putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap korban dan menunjukkan kehadiran negara dalam menghadapi darurat kekerasan seksual.
“Kita terima dengan baik. Ini suatu preseden baik untuk penegakan hukum bahwa negara ini hadir. Indonesia darurat kekerasan seksual, Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik. Ada hakim, jaksa, dan polisi yang mempunyai hati nurani dan mengambil langkah tepat dalam proses peradilan hingga vonis,” ujar Heru Ardi kepada media, Rabu (30/4/2025), di kantor Bantuan Hukum Geradin Pemalang.
Ia juga mengapresiasi sinergi dari seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polres Pemalang, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri Pemalang, yang dinilai telah serius dan cepat dalam menangani perkara ini.
“Kita berharap, putusan ini memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” imbuhnya.
Di sisi lain, orang tua korban mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani memberi keyakinan bahwa keadilan masih berpihak kepada pihak yang dirugikan.
“Pada dasarnya, kami tidak ingin membalas perbuatan para terdakwa. Kami hanya ingin membuktikan bahwa benar telah terjadi tindakan asusila yang dilakukan oleh mereka terhadap anak kami. Harapan kami, hukuman ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera,” ujar orang tua korban usai persidangan.
Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada tim kuasa hukum. “Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Heru Ardi Irawan dan seluruh tim yang telah membantu dan mendampingi kami hingga akhirnya kami bisa mendapatkan keadilan untuk anak kami,” pungkasnya.**( Joko Longkeyang ).