banner 728x250

DPRD Pemalang “Semprot” Eksekutif: Tolak Keras Outsourcing Honorer!

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Pemalang – Keputusan sepihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang hendak memaksakan sistem outsourcing bagi tenaga non-ASN memicu “perang” terbuka di gedung parlemen. Komisi A DPRD Pemalang dengan nada tinggi menolak rencana tersebut, menilainya sebagai kebijakan yang tidak manusiawi dan berisiko menabrak aturan hukum.

Dalam Rapat Kerja yang berlangsung panas pada Kamis malam (15/1), Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, tampil sebagai vokal terdepan yang menentang skema alih daya tersebut. Mantan aktivis ’98 ini menilai eksekutif seolah menutup mata terhadap nasib ratusan pengabdi daerah yang terancam terdepak dari pekerjaannya.”Kami menolak keras! Ini kebijakan yang tidak manusiawi karena secara halus akan merumahkan ratusan tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” ujar politisi PKB yang akrab disapa Kundhi tersebut di hadapan para pejabat eksekutif.

Kritik tajam Kundhi bukan tanpa dasar. Data menunjukkan ada 902 tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini nasibnya masih menggantung. Mirisnya, skema outsourcing yang diajukan pemerintah hanya mampu menampung 458 orang.”Lalu ratusan orang sisanya mau dikemanakan? Mau di-PHK begitu saja? Jangan main-main dengan nasib orang yang sudah mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan masyarakat di Kota Ikhlas ini,” cecar Kundhi dalam rapat yang dipimpin oleh Fahmi Hakim tersebut.

Kundhi membeberkan bahwa sebenarnya ada jalan keluar yang lebih bermartabat melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dengan pagu anggaran mencapai Rp9,6 miliar dalam APBD 2026, mekanisme kontrak individu ini dianggap sangat cukup untuk mengakomodasi seluruh honorer tanpa harus melalui pihak ketiga.

Ia mempertanyakan motif di balik keputusan sepihak eksekutif yang tiba-tiba menggandeng pihak ketiga (PT DSM) tanpa menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan DPRD. “Kenapa eksekutif tiba-tiba memutuskan sendiri memakai outsourcing? Komitmen kami jelas, jangan ada yang dirumahkan. Mekanisme PJLP itu lebih aman dan adil!” tegasnya.

Tidak hanya soal nurani, Kundhi juga memperingatkan bahwa sistem outsourcing ini berpotensi menjadi bom waktu secara hukum. Jika upah yang diterima tenaga kerja nantinya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), maka Pemkab Pemalang secara terang-terangan telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

DPRD Pemalang menegaskan posisinya untuk tetap berdiri di garda terdepan melawan kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. Hingga berita ini diturunkan, parlemen tetap menuntut eksekutif untuk membatalkan rencana tersebut dan beralih ke skema yang lebih memberikan kepastian nasib bagi tenaga honorer. ( Tangga Firrera – JL)

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *