AMKMedianews.com, Pemalang – Dalam upaya menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas, anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0711/Pemalang menerima sosialisasi intensif dari Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/1-2 Pekalongan. Kegiatan yang fokus pada penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine ini dilaksanakan di halaman Markas Kodim 0711/Pemalang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran petinggi Kodim, termasuk Mayor Kav Agus Solikhin, S.H. (Kasdim 0711/Pemalang), Kapten Arh Teguh Widodo (Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang), serta Kapten Cpm Puji Harjono (Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan) beserta anggota tim.
Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan, Kapten Cpm Puji Harjono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pomdam IV/Diponegoro. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh prajurit TNI di wilayah Karesidenan Pekalongan, khususnya di Kodim 0711/Pemalang, mengenai aturan penggunaan perlengkapan tambahan kendaraan yang diatur oleh undang-undang.
Kapten Puji Harjono merincikan bahwa penggunaan sirine hanya dibolehkan pada kondisi tertentu, seperti saat menyalip, di jalan ramai, atau saat di tikungan. Beliau secara tegas melarang penggunaan sirine secara terus-menerus selama pengawalan dan juga melarang penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai ketentuan.
Dasar hukum yang mengatur penggunaan perlengkapan ini, antara lain, adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Keputusan Kasad Nomor KEP/603/VII/2020.
Dalam pemaparannya, Dansubdenpom juga menggarisbawahi lima jenis kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya, yaitu: mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan tamu negara, dan kendaraan pengawalan pasukan atau material militer.
Kapten Puji Harjono menegaskan sanksi bagi pelanggar. “Bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,” tegasnya. Namun, ia menambahkan, sanksi yang lebih berat adalah sanksi sosial yang dapat mencoreng nama baik institusi jika kasus tersebut viral di media.
Di akhir kegiatan, ia mengingatkan seluruh satuan bahwa Provost berwenang untuk melakukan penertiban atau pelepasan strobo atau sirine yang dipasang tanpa izin. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan anggota Kodim 0711/Pemalang agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.**( Joko Longkeyang )