Dirut PDAM Tirta Mulia Dicopot, Gugat Bupati Pemalang ke PTUN

Redaksi / amkmedianews.com 7 Agustus 2025, 06:39 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Slamet Efendi, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro atas pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Direktur Utama PDAM untuk masa jabatan 2025–2030.

Gugatan didaftarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, oleh kuasa hukumnya Slamet Efendi Dr. (C). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., dari Kantor Hukum Putra Pratama. Imam SBY menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan atas pencabutan SK Bupati Pemalang Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang sebelumnya diterbitkan oleh Bupati terdahulu, Mansur Hidayat,“Kami keberatan atas pencabutan SK perpanjangan jabatan klien kami yang telah diterbitkan secara sah. Karena itu, kami mengajukan gugatan ke PTUN atas tindakan Bupati Anom Widiyantoro melalui SK terbaru Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025,” ujar Imam Subiyanto di halaman PTUN Semarang.

Ia menambahkan, pengangkatan kembali Slamet Efendi sebagai Direktur Utama PDAM sudah melewati prosedur yang sah, termasuk evaluasi dan monitoring kinerja yang dilakukan Dewan Pengawas. Semua tahapan administratif telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengangkatan tersebut bukan keputusan sepihak, tetapi merupakan hasil rekomendasi dari Dewas yang bertanggung jawab penuh atas evaluasi kinerja Pak Slamet,” terangnya.

Lebih lanjut, Imam menyoroti bahwa sejak Anom Widiyantoro menjabat sebagai Bupati Pemalang, kliennya tidak pernah dimintai klarifikasi ataupun diberi kesempatan untuk menjelaskan posisinya sebelum pencabutan SK dilakukan.
“Seharusnya, jika ada permasalahan, klien kami diberi hak untuk didengar. Sampai dicabutnya SK itu, tidak pernah ada proses klarifikasi maupun pemberitahuan resmi,” ujarnya.

Selain gugatan di PTUN, Imam Subiyanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang,“Hari ini kami mendaftarkan gugatan administratif, dan dalam waktu dekat akan kami lanjutkan dengan gugatan PMH atas tindakan administratif sebelumnya,” pungkasnya.
Perkara ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut jabatan strategis dan potensi polemik di tubuh BUMD Pemalang.( Joko Longkeyang).