banner 728x250

Dinkes Pemalang Respons Somasi Warga Terkait Aturan Baru UHC

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Pemalang – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Wiji Mulyati SKM, secara resmi menanggapi somasi atau peringatan keras yang dilayangkan oleh Andi Rakhmat Prasetya warga Pemalang terkait kebijakan pembatasan Universal Health Coverage (UHC). Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Wiji menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan yang berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 40 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi tercapainya cakupan kesehatan semesta yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Meski terdapat penyesuaian regulasi, Wiji menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tetap memegang teguh komitmen untuk memberikan layanan kesehatan terbaik bagi seluruh warga.”Kami pastikan tidak ada penolakan terhadap pasien. Baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan, pelayanan tetap harus maksimal,” tegasnya dalam pernyataan resmi merespons surat tertanggal 5 Januari 2026 tersebut.

Poin krusial dalam tanggapan tersebut adalah adanya perubahan mekanisme dari UHC Non Cut Off menjadi UHC Cut Off. Perubahan ini ditujukan agar subsidi pemerintah tepat sasaran, yakni bagi masyarakat yang secara nyata tidak mampu.

Sebaliknya, masyarakat yang memiliki kemampuan finansial didorong untuk menjadi peserta BPJS Mandiri. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan asas keadilan dalam sistem jaminan kesehatan daerah. Dinkes Pemalang juga berkomitmen untuk terus memfasilitasi kebutuhan warga guna meringankan beban ekonomi di sektor kesehatan.

Guna memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang berencana menggelar sosialisasi secara kontinu. Edukasi akan difokuskan pada pemahaman mekanisme perubahan sesuai Perbup 40/2025 kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pemalang.

Melalui upaya ini, Pemkab berharap derajat kesehatan masyarakat meningkat secara terpadu tanpa mengesampingkan tata kelola anggaran yang akuntabel.( Joko Longkeyang )

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *