Pemalang|Amkmedianews.com— Dugaan perpanjangan pinjaman dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa persetujuan pemilik sah menuai sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum perdata dan perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Praktisi hukum dan akademisi, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum. Oleh karena itu, setiap perpanjangan pinjaman yang menjadikan BPKB sebagai jaminan wajib memperoleh persetujuan tertulis dari pemiliknya.
“Secara hukum, setiap perbuatan yang membebani atau memperpanjang jaminan atas BPKB tanpa izin pemilik sah adalah tidak sah dan berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Imam Subiyanto, Kamis (30/1).
Ia juga menyoroti alasan adanya “lobi pihak lain” dalam proses perpanjangan pinjaman yang beredar dalam dugaan kasus tersebut. Menurutnya, hal itu justru memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola lembaga pembiayaan.
“Lembaga pembiayaan tidak boleh tunduk pada lobi atau tekanan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan objek jaminan. Jika benar perpanjangan dilakukan karena lobi, maka ini menunjukkan kelalaian terhadap asas kehati-hatian (prudential principle),” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam Subiyanto menjelaskan bahwa dalam konteks hukum perlindungan konsumen dan pengawasan jasa keuangan, posisi hukum pemilik kendaraan sangat kuat. Pemilik berhak meminta pembatalan perpanjangan pinjaman, pengembalian BPKB, serta mengajukan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan,” katanya.
Tak hanya berhenti pada aspek perdata dan administratif, Imam Subiyanto menilai perbuatan tersebut juga berpotensi memasuki ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penggunaan dokumen atau hak milik orang lain tanpa kewenangan yang sah, apalagi jika menimbulkan kerugian, dapat memenuhi unsur tindak pidana.
Ia menyebut, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya pemalsuan dokumen persetujuan dalam proses perpanjangan pinjaman tersebut. Jika terdapat surat atau data yang dibuat seolah-olah berasal dari pemilik BPKB tanpa izin yang bersangkutan, maka dapat dikenakan ketentuan pemalsuan surat sebagaimana dikodifikasi dalam KUHP baru.
Selain itu, tindakan memperpanjang jaminan tanpa sepengetahuan pemilik juga dapat mengarah pada unsur penipuan atau penggelapan, terutama apabila dilakukan dengan cara menyesatkan, menyembunyikan fakta, atau menyalahgunakan kepercayaan.
“Keterlibatan pihak ketiga yang mendorong atau memfasilitasi perpanjangan tanpa hak juga perlu ditelusuri. Dalam KUHP baru, pihak yang turut serta atau membantu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Meski demikian, Imam Subiyanto menegaskan bahwa hukum pidana tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Namun, opsi pidana terbuka apabila jalur administratif dan perdata tidak memberikan keadilan bagi korban.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya satu warga yang dirugikan, tetapi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat yang terancam. OJK dan regulator terkait wajib turun tangan untuk memastikan perlindungan hukum benar-benar berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak lembaga pembiayaan yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, korban dikabarkan tengah mempertimbangkan pengaduan ke OJK serta laporan pidana ke kepolisian.

















