Pemalang |Amkmedianews.com-Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tanahbaya (Perubahan) menuai sorotan masyarakat. Sejumlah pihak menduga adanya kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut, baik dari aspek teknis pekerjaan maupun transparansi pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dengan nilai kontrak sebesar Rp398.557.672,84. Proyek tersebut tercatat memiliki nomor kontrak 027.3/02.BM.K/PUTR/2025 dan mulai dilaksanakan pada 2 Desember 2025.
Adapun waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 34 (tiga puluh empat) hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Rahayu sebagai penyedia jasa.
Namun demikian, di lapangan muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait kualitas pekerjaan dan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Hal ini memicu perhatian publik dan mendorong perlunya klarifikasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala dinas DPU kabupaten pemalang Joko Tri selaku pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
Media akan terus berupaya melakukan klarifikasi guna menghadirkan informasi yang berimbang serta menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

















