Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pemalang Paparkan Raperda Tengah Perubahan APBD Tahun 2025

Redaksi / amkmedianews.com 10 September 2025, 13:09 WIB

AMKmedisnews.com, Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, memaparkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Pemalang yang digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/350 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025, evaluasi tersebut memberikan sejumlah rekomendasi strategis pada substansi Kebijakan Umum Anggaran.

Dalam penyampaiannya, Bupati Anom menegaskan bahwa rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah dimaksudkan untuk memperkuat konsistensi penyusunan APBD di setiap tahapan, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga APBD dan perubahannya.

“Gubernur merekomendasikan agar pemerintah daerah terus mengupayakan optimalisasi pada pemungutan pajak daerah,” ujar Anom.

Bupati Anom menjelaskan, optimalisasi pajak daerah perlu dilakukan dengan langkah terstruktur, mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang secara akurat, hingga pelaksanaan kewajiban pajak dan pengawasan penyetorannya.

“Semua tahapan ini perlu didukung dengan sistem berbasis teknologi agar pemungutan pajak berjalan lebih transparan, akurat, dan efektif,” tambahnya.

Terkait belanja daerah, Anom menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menjalankannya secara selektif dengan mengedepankan asas efisiensi dan efektivitas. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ mengenai penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

“Belanja daerah harus diarahkan pada program yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Efisiensi bukan sekadar penghematan, tetapi memastikan anggaran digunakan sebaik-baiknya,” jelas Anom.

Pada aspek pembiayaan, evaluasi Gubernur Jawa Tengah juga memberikan catatan penting terkait pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Bupati Anom mengingatkan agar Pemkab Pemalang lebih cermat dalam menganggarkan SiLPA pada tahun-tahun mendatang. “Penggunaan SiLPA harus diidentifikasi secara tepat sehingga tidak menimbulkan beban baru dan tetap sejalan dengan prioritas pembangunan,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, Bupati Anom berpesan agar seluruh kepala perangkat daerah bekerja maksimal untuk mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun ini.

“Pencapaian penyerapan anggaran di akhir tahun harus sesuai target dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, saya minta para perangkat daerah benar-benar serius dalam merealisasikan program yang sudah direncanakan,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pemalang dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.**( Joko Longkeyang).