AMKMedianews.com, Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, memberikan klarifikasi mengenai penolakan usulan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Anom, yang terjadi bukanlah penolakan, melainkan proses evaluasi yang dilakukan oleh beberapa lembaga.
“Itu bukan penolakan, tetapi evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), serta BKN,” ujar Bupati Anom kepada awak media pada Selasa (5/8/2025). Ia menegaskan bahwa ketiga lembaga tersebut sedang mengevaluasi usulan yang diajukan.
Anom juga menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pemalang tetap berjalan optimal. “Yang terpenting saat ini adalah fokus pada pelayanan dan peningkatan kompetensi,” tambahnya, menyoroti pentingnya efisiensi birokrasi bagi masyarakat.
Pernyataan Bupati Anom ini muncul setelah informasi mengenai penolakan BKN terhadap 46 usulan nama pejabat yang diajukan. Kabar ini pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Pemerintahan, Heru Kundhimiarso, pada Senin (4/8/2025).
Heru Kundhimiarso, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebelumnya menyatakan bahwa usulan mutasi pegawai Kabupaten Pemalang ditolak oleh BKN. Ia menilai penolakan tersebut menunjukkan ketidakcermatan dan kecerobohan pimpinan daerah dalam menyeleksi pejabat di bawahnya.
Menurut Kundhi, BKN tidak mungkin menolak usulan tanpa alasan yang jelas. Ia menduga ada kekeliruan dalam proses penempatan pejabat yang diusulkan. “Prosedur dan mekanismenya sudah jelas. Ini pasti ada kekeliruan dalam usulan penempatan pejabatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kundhi mendesak pihak eksekutif untuk melakukan mutasi sesuai prosedur yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menempatkan pejabat berdasarkan kapasitas dan kompetensi, bukan atas dasar preferensi pribadi. “Harus ‘right man on the right place.’ Lihat riwayat jabatan mereka, jangan memaksakan pejabat yang pernah didemosi untuk diusulkan kembali,” kritiknya.
Kundhi juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak mengulangi kesalahan masa lalu, merujuk pada kasus korupsi suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati sebelumnya, Mukti Agung Wibowo. “Jangan sampai ada pungli atau upeti dalam proses rotasi dan mutasi pejabat, seperti yang pernah terjadi hingga bupati Pemalang ditangkap KPK,” pungkasnya dengan tegas. (Joko Longkeyang)**