BPD Tak Punya Wewenang Rotasi Bidan Desa, Ini Pendapat Hukum Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

Redaksi / amkmedianews.com 24 Juli 2025, 12:10 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Kantor Hukum Putra Pratama & Partners secara resmi menerbitkan pendapat hukum (legal opinion) terkait polemik rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengagendakan rotasi bidan desa. Dalam dokumen bernomor 015/LO-PPP/LEGOP/VII/2025 itu ditegaskan bahwa BPD tidak memiliki kewenangan hukum untuk membahas atau memutuskan soal rotasi tenaga kesehatan di desa.

Pendapat hukum tersebut ditandatangani oleh Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, selaku advokat dan konsultan hukum tata kelola pemerintahan. Dalam keterangannya, Imam menyebut bahwa BPD hanya memiliki tiga fungsi utama sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu:
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan
3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“Tidak ada dasar hukum yang memberikan hak kepada BPD untuk melakukan rotasi, pengangkatan, maupun evaluasi terhadap bidan desa,” tegas Imam dalam dokumen tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa bidan desa merupakan tenaga kesehatan yang ditugaskan oleh Puskesmas dan berada dalam koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Penempatan tenaga tersebut mengacu pada Permenkes No. 75 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (3) huruf b, yang menyebutkan bahwa penempatan tenaga kesehatan di desa merupakan bagian dari kebijakan Puskesmas sesuai kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Imam juga mengingatkan pentingnya asas legalitas dan larangan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa: “Setiap pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.”

Dalam bagian akhir legal opinion, pihak kantor hukum menyarankan agar BPD tidak melanjutkan atau menginisiasi rapat musyawarah yang membahas soal rotasi bidan desa. Jika masyarakat memiliki keluhan terkait pelayanan bidan, BPD cukup menyampaikan aspirasi kepada kepala desa yang selanjutnya diteruskan ke pihak Puskesmas atau Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti secara prosedural.
“Langkah tersebut penting untuk menjaga tertib hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang sehat,” pungkas Imam.( Joko Longkeyang ).