BKN Tolak Usulan Mutasi Pejabat Pemalang, Heru Kundhimiarso Sebut : Ini Bukti Kecerobohan

Redaksi / amkmedianews.com 4 Agustus 2025, 11:22 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Badan Kepegawaian Negara ( BKN) secara resmi menolak mutasi yang diajukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiantoro. Penolakan tersebut menyangkut puluhan pejabat yang hendak dipindah dalam struktur pemerintahan daerah. Dari total 46 pejabat yang diusulkan untuk dimutasi, sebagian besar ditolak dengan alasan mereka tidak memenuhi syarat administratif maupun rekam jejak jabatan yang bermasalah.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang membidangi urusan pemerintahan, Heru Kundhimiarso, pada Senin (4/8/2025).
“Informasinya yang saya terima, surat usulan Bupati untuk mutasi ditolak BKN. Lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke Bupati atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Kundhi saat ditemui awak media.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai penolakan dari BKN sebagai sinyal kuat bahwa proses seleksi pejabat yang dilakukan Bupati Pemalang tidak cermat dan cenderung ceroboh. Menurutnya, usulan mutasi tersebut justru mencantumkan beberapa nama pejabat yang sebelumnya pernah dikenai demosi atau penurunan jabatan karena pelanggaran disiplin atau kinerja.
“Prosedur dan mekanismenya kan sudah jelas. Tidak mungkin BKN menolak tanpa alasan. Ini pasti ada kekeliruan dalam usulan penempatan pejabatnya,” tandas Kundhi.

Kundhi menegaskan bahwa dalam proses mutasi jabatan, prinsip dasar meritokrasi harus dikedepankan. Ia mengingatkan agar eksekutif tidak semata-mata menggunakan hak prerogatif untuk tujuan politis atau berdasar pada like and dislike terhadap pegawai tertentu.
“Mutasi dan rotasi itu harus mengacu pada kompetensi. Jadi harus the right man on the right place. Jangan memaksakan seseorang yang pernah didemosi untuk kembali diusulkan. Lihat juga rekam jejak dan integritasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kundhi mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu, merujuk pada kasus jual beli jabatan yang terjadi pada tahun 2022. Saat itu, mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, bersama sejumlah pejabat lain, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat suap dalam proses rotasi jabatan.

“Jangan sampai terulang. Kita tidak ingin ada pungli atau upeti dalam proses mutasi pejabat. Jangan sampai kejadian tahun 2022 itu terulang lagi, di mana bupati dan pejabat lain masuk penjara karena transaksi jabatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Pemalang maupun BKD setempat mengenai penolakan dari BKN tersebut. Namun, isu ini telah menyita perhatian publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional di lingkungan Pemkab Pemalang.( Joko Longkeyang).