Baznas Pemalang Hentikan Program Infaq Ramadan Siswa, Begini Penjelasannya

Pemalang, Amk Media News– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pemalang akhirnya menghentikan program infaq Ramadan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keputusan ini diambil setelah program tersebut menjadi perbincangan hangat di dunia medsos dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Salah satu ketua Baznas Pemalang, Amiroh, ketika diwawancarai via WhatsAppnya menegaskan bahwa program edukasi sedekah bagi siswa sebenarnya memiliki tujuan mulia, yakni menanamkan karakter gemar berbagi sejak dini.

Menurutnya, momentum Ramadan adalah waktu yang tepat untuk melakukan revolusi mental dan membentuk generasi yang memiliki kepedulian sosial tinggi ,”Kami prihatin dengan mentalitas peminta yang semakin melanda di beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Pemalang. Banyak warga yang sudah terbiasa menerima bantuan dari program pemerintah pusat, bahkan mereka yang mampu pun masih berharap memperoleh bantuan. Jika kebiasaan ini terus dibiarkan, generasi penerus kita bisa kehilangan empati dan kepedulian sosial,” jelasnya, Minggu ( 9/03/2025 ).

Amiroh menjelaskan bahwa Baznas dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi sosial, salah satunya dengan menyeimbangkan distribusi kesejahteraan antara si kaya dan si miskin. Sayangnya, banyak masyarakat yang hanya fokus pada sisi pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS), tetapi tidak peduli dengan proses penghimpunannya.

Kabupaten Pemalang sejatinya memiliki regulasi yang cukup lengkap terkait zakat dan infaq. Terdapat Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 serta Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur optimalisasi zakat dan infaq bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, serta karyawan BUMD. Namun, meski sosialisasi telah dilakukan secara masif, hasilnya masih jauh dari potensi yang ada ,”Dari potensi sebesar Rp20 miliar, tahun 2024 ini kami baru bisa menghimpun Rp9,7 miliar. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk berzakat dan berinfaq,” tambahnya.

Karena itu, Baznas menggulirkan program Edukasi Sedekah Siswa yang manfaatnya tidak hanya untuk sekolah, tetapi juga bagi siswa yatim dan kurang mampu. Program ini bertujuan untuk melindungi serta memastikan setiap sumbangan memiliki payung hukum yang jelas, sehingga tidak dianggap sebagai pungutan liar.

Meski demikian, karena munculnya berbagai persepsi di masyarakat, program ini akhirnya dihentikan ,”Kami hanya ingin menanamkan nilai kepedulian dan berbagi sejak dini, tetapi jika ini masih menimbulkan polemik, untuk sementara program ini kami hentikan,” pungkas Amiroh.

Keputusan ini tentu meninggalkan tanda tanya, apakah edukasi berbagi di kalangan siswa masih dapat dilakukan dengan metode lain? Ataukah masyarakat akan terus mempertanyakan setiap bentuk penghimpunan dana, meskipun memiliki regulasi yang jelas? ( joko Longkeang/Amk Media News )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *