banner 728x250

Bansos Beras dan Minyak di Simpur Dipungut Rp10 Ribu, Diduga Langgar Undang-Undang

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal



Pemalang |Amkmedianews– 05/12/ 2025
Penyaluran bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng dari Badan Pangan Nasional (BPN) kepada 908 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan. Pasalnya, setiap penerima bantuan dipungut Rp10.000 saat pengambilan, meski bantuan tersebut secara hukum wajib diberikan gratis.

Seorang warga penerima mengaku tidak mengetahui bahwa bantuan seharusnya tanpa pungutan.
“Senang dapat beras dan minyak, tapi diminta bayar sepuluh ribu pas ambil,” ujarnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan bahwa bantuan sosial tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu perangkat Pemerintah Desa Simpur menyatakan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan untuk biaya pengangkutan dari balai desa ke masing-masing RT.
“Itu sudah kesepakatan untuk biaya angkut dari balai desa ke RT,” tulisnya.

Namun, alasan “kesepakatan” tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menarik pungutan kepada penerima bantuan, karena biaya distribusi semestinya dibebankan melalui anggaran pemerintah, bukan kepada warga miskin sebagai penerima manfaat.

Praktik ini berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur bahwa penyelenggara negara atau aparatur yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Selain pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administrasi berat hingga pemberhentian dari jabatan.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa pungutan Rp10.000 tersebut sudah dianggap “lazim” setiap kali ada bantuan. Kondisi ini menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap haknya serta lemahnya pengawasan di tingkat bawah.

Praktik pungutan dalam bansos ini dinilai mencederai tujuan utama program perlindungan sosial negara yang seharusnya murni membantu masyarakat tanpa beban tambahan sedikit pun.

Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas dugaan pungutan dalam penyaluran bansos tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak terus berulang.

Iklan Banner Horizontal
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *