AMKMedianews.com, Tegal – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bergerak cepat dalam menangani pemulihan pascabencana tanah gerak di Kabupaten Tegal. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menargetkan pembangunan ratusan unit hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak dapat diselesaikan sebelum hari raya Lebaran 2026.
Langkah akselerasi ini difokuskan pada penyediaan tempat tinggal bagi pengungsi asal Desa Padasari. Saat melakukan inspeksi di lokasi pembangunan yang berada di Desa Capar pada Rabu (18/2/2026), Ahmad Luthfi menekankan bahwa huntara tersebut harus memenuhi standar kelayakan dan aspek kemanusiaan.”Penyediaan fasilitas umum di kawasan huntara ini harus dipikirkan secara mendalam. Tidak hanya pemenuhan kebutuhan dasar, bila perlu disediakan fasilitas tambahan seperti mesin cuci bersama untuk meringankan beban psikologis dan keseharian warga,” ungkap Ahmad Luthfi.
Pembangunan kawasan ini menggunakan lahan seluas 42.720 meter persegi yang telah dinyatakan aman oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 456 unit hunian tipe 24/36 akan dibangun menggunakan sistem Modular Lite, yaitu metode konstruksi prefabrikasi yang praktis dan tidak memerlukan alat berat dalam proses pemasangannya.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Affi Triato, menjelaskan bahwa kawasan tersebut akan terbagi dalam 38 blok.”Pengerjaan fisik, termasuk perataan lahan, dijadwalkan berlangsung hingga 15 Maret 2026. Selain hunian, kami juga membangun infrastruktur pendukung seperti sistem sanitasi, air bersih, penerangan jalan, serta rumah ibadah,” jelas Affi.
Selain kesiapan fisik, Gubernur Ahmad Luthfi mengingatkan agar validasi data calon penghuni dilakukan secara akurat. Ia meminta agar keluarga rentan, seperti lansia dan perempuan kepala keluarga, mendapatkan prioritas utama dalam proses relokasi ini guna menghindari potensi konflik sosial.
Di sisi lain, Gubernur juga mendorong agar perencanaan hunian tetap (huntap) segera dimatangkan. Menurutnya, masa transisi di huntara tidak boleh berlangsung terlalu lama agar warga bisa segera kembali hidup mandiri dengan mata pencaharian yang berkelanjutan.*( Joko Longkeyang).

















