AMKMedianews.com, Tegal – Fenomena tanah gerak yang melanda Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, memantik respons serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Ahmad Luthfi turun langsung meninjau lokasi bencana guna memastikan langkah penanganan pascabencana berjalan sesuai koridor keselamatan publik, Rabu (4/2/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Jateng telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp210 juta untuk tahap awal percepatan pemulihan. Dana tersebut diprioritaskan untuk penanganan darurat bagi ratusan warga yang kini kehilangan tempat tinggal akibat pergeseran struktur tanah yang ekstrem.
Di hadapan awak media, Ahmad Luthfi menyatakan bahwa bantuan keuangan telah terdistribusi melalui koordinasi ketat dengan Pemerintah Kabupaten Tegal dan BPBD. Namun, fokus utama pemerintah saat ini bukan sekadar bantuan logistik, melainkan kepastian keamanan lokasi hunian di masa depan.”Kami sedang melakukan verifikasi dan pengecekan mendalam di lapangan. Hasil evaluasi geologi ini yang akan menentukan langkah kita selanjutnya, apakah warga akan direlokasi ke zona aman atau cukup dilakukan perbaikan struktur permukiman,” jelas Gubernur.
Keputusan strategis ini akan diambil melalui rapat koordinasi terpadu dalam waktu dekat. Hal ini mengingat pergerakan tanah di wilayah Jatinegara masih menunjukkan gejala yang memerlukan kewaspadaan tinggi.
Tragedi ini dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Tegal sejak awal Februari. Pergerakan tanah mencapai puncaknya pada Senin (2/2) lalu, yang mengakibatkan 80 rumah roboh dari total 104 unit yang terdampak. Secara keseluruhan, terdapat 150 kepala keluarga atau 470 jiwa yang kini menggantungkan nasib pada penanganan pemerintah.
Kerusakan juga melumpuhkan fasilitas vital, termasuk infrastruktur jalan, jembatan, hingga institusi pendidikan seperti Pondok Pesantren Al-Adalah. Meski dampak materiil tergolong masif, otoritas setempat mengonfirmasi tidak ada korban jiwa. Saat ini, sebanyak 17 warga masih menempati SDN Padasari 01 sebagai posko pengungsian sementara.( Joko Longkeyang).

















