AMKMedianews.com, Jakarta – Bayang-bayang defisit anggaran menghantui ketahanan fiskal Indonesia di awal tahun 2026. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengusulkan langkah berani guna membentengi ekonomi nasional: membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan upah hingga Rp25 juta per bulan.
Langkah ini dipandang sebagai solusi jitu untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kini melambung ke angka 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut merangkak naik dibanding tahun 2024 yang hanya 2,3 persen, sekaligus nyaris menyentuh ambang batas maksimal yang diizinkan undang-undang sebesar 3 persen.
Menurut legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah tersebut, reformasi perpajakan harus berorientasi pada penguatan konsumsi domestik. Dengan menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), daya beli masyarakat akan terakselerasi secara masif.”Jika PPh karyawan dibebaskan hingga plafon Rp25 juta, memang ada potensi penurunan setoran PPh. Namun, efek penggandanya (multiplier effect) akan lari ke konsumsi. Masyarakat akan belanja produk lokal yang dikenai PPN, sehingga pada akhirnya penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai justru akan melonjak,” ujar Rizal usai Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa hari lalu tepatnya Selasa (13/1).
Selain memanjakan kantong pekerja, Rizal menekankan bahwa kebijakan ini akan menjadi nafas baru bagi dunia usaha. Selama ini, banyak perusahaan yang menanggung beban pajak karyawan sebagai bagian dari tunjangan.”Ketika beban pajak ini dihapuskan, struktur biaya perusahaan akan berkurang secara signifikan. Dengan biaya operasional yang lebih rendah, perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk berekspansi, melakukan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa kelompok menengah ke bawah adalah motor utama ekonomi dalam negeri karena kecenderungan mereka dalam membelanjakan uangnya untuk barang dan jasa produksi domestik.
Tak hanya soal tarif, ia juga menyoroti urgensi penyederhanaan sistem perpajakan melalui skema PPh Final. Baginya, pajak adalah falsafah iuran kenegaraan yang seharusnya dipenuhi dengan kesadaran sukarela, bukan berdasarkan ketakutan.”Sistem perpajakan kita harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai petugas pajak menggunakan pola intimidasi atau menakut-nakuti wajib pajak. Jika hitungannya sepuluh, sampaikan sepuluh, jangan dilebih-lebihkan. Transparansi akan membangun kepatuhan yang sehat,” tegas Anggota Dewan Pakar DPP PKS tersebut.
Rizal optimistis, jika pemerintah berani mengambil langkah ekstrem namun terukur ini, surplus pajak bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas yang bisa dicapai melalui geliat konsumsi rakyat. ( Joko Longkeyang)
















