banner 728x250

Pasar Pagi Pemalang Terbakar, Ahli Hukum: Negara Jangan Lepas Tangan!

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Pemalang – Tragedi kebakaran hebat yang meluluhlantakkan Pasar Pagi Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa para pedagang yang kehilangan mata pencaharian tidak boleh dibiarkan menanggung beban kerugian sendirian.

Menurut Imam, secara yuridis, pasar adalah aset publik di bawah naungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir memberikan proteksi maksimal kepada warga yang terdampak.”Negara tidak bisa cuci tangan. Ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipenuhi karena ini menyangkut fasilitas publik dan hajat hidup orang banyak,” ujar Imam Subiyanto saat diwawancarai via whatsappnya ( Kamis, 25/12) 2025 ).

Tiga Instrumen Perlindungan bagi Pedagang
Dalam analisisnya, Imam membedah tiga aspek perlindungan hukum yang wajib dijalankan oleh pemerintah: yang pertama Proteksi Preventif (Pencegahan): Pemerintah daerah seharusnya memastikan standar keamanan pasar, mulai dari kelaikan instalasi listrik hingga ketersediaan alat pemadam api. Jika ada pembiaran terhadap standar keamanan, pemerintah dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Yang kedua  Langkah Represif (Penegakan Hukum): Harus ada penyelidikan transparan mengenai penyebab kebakaran. Jika ditemukan unsur kelalaian dari pengelola atau pihak luar, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan demi keadilan korban. Yang ke tida Langkah Restoratif (Pemulihan): Negara wajib melakukan aksi nyata melalui kebijakan konkret, seperti penyediaan tempat relokasi yang layak, pemberian modal darurat, hingga pembebasan retribusi bagi pedagang terdampak.

Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa perlindungan terhadap kaum pedagang telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 34 UUD 1945. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak hanya memberikan janji-janji administratif tanpa realisasi di lapangan.”Jangan sampai mereka menjadi korban berlapis. Sudah jatuh tertimpa tangga; kehilangan barang dagangan, kehilangan tempat usaha, lalu diabaikan oleh negara. Di sinilah keberpihakan pemerintah diuji,” tegasnya.

Ia juga mendesak DPRD Pemalang untuk menggunakan hak pengawasannya secara optimal. Tujuannya agar setiap kebijakan pascabencana benar-benar memprioritaskan keselamatan ekonomi rakyat kecil di Pasar Pagi Pemalang.( Joko Longkeyang).

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *