AMKMedianews.com, Semarang – Gelombang suara yel-yel buruh masih menggema di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025). Di tengah kepungan bendera organisasi buruh dan terik matahari, ratusan peserta aksi bertahan menanti kepastian kebijakan upah tahun mendatang.
Tak lama setelah pengumuman resmi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memilih keluar dari ruang kerjanya. Ia melangkah langsung ke halaman kantor untuk menemui para buruh yang tengah berunjuk rasa.
Kabar bahwa gubernur akan turun menemui massa segera disampaikan oleh orator aksi. Suasana pun seketika berubah lebih riuh. Barisan buruh yang berada di bagian belakang bergerak maju, menyambut kehadiran orang nomor satu di Jawa Tengah itu.
Ahmad Luthfi tampak berjalan bersama rombongan menyusuri barisan peserta aksi. Tanpa sekat pengamanan yang berlebihan, ia berbaur dengan massa. Sambutan pun mengalir, mulai dari yel-yel dukungan hingga ajakan bersalaman yang dibalas dengan senyum dan sapaan.“Terima kasih Pak Gubernur sudah menemui buruh,” seru pimpinan aksi dari atas mobil komando, disambut sorakan massa.
Di hadapan para buruh, Ahmad Luthfi kemudian menyampaikan secara langsung hasil penetapan UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), UMK, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.“Hari ini seluruh rekomendasi dewan pengupahan, baik provinsi maupun 35 kabupaten/kota, sudah saya tandatangani,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, kebijakan pengupahan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Penjelasan tersebut mendapat perhatian serius dari peserta aksi yang menyimak dari dekat.
Untuk Tahun 2026, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan itu setara dengan Rp158.037,07 dari UMP 2025.
Gubernur juga memaparkan bahwa nilai alfa penetapan UMP tingkat provinsi ditentukan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di tingkat kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dan kemampuan daerah masing-masing.“Untuk provinsi, nilai alfanya 0,90. Kabupaten dan kota menyesuaikan kondisi dan hasil musyawarah dewan pengupahan setempat,” jelasnya.
Ahmad Luthfi berharap keputusan tersebut dapat diterima semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Ia mengajak buruh dan pengusaha sama-sama menaati regulasi yang telah ditetapkan.“Saya berharap buruh dapat kembali bekerja dengan semangat, dan pengusaha menjalankan kewajiban upah minimum agar perusahaan terus berkembang,” ucapnya, yang disambut tepuk tangan dan yel-yel dukungan.
Menurutnya, kepastian kebijakan pengupahan berperan penting dalam menjaga iklim investasi. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah saat ini mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Selain penetapan upah minimum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan berbagai kebijakan pendukung bagi buruh. Di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, tarif khusus Bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 bagi pekerja, penyediaan fasilitas penitipan anak di lingkungan perusahaan, serta dorongan program perumahan buruh yang terjangkau.“Kami ingin kebutuhan hidup buruh bisa lebih ringan dan efisien,” ujar Ahmad Luthfi.
Respons positif datang dari kalangan serikat pekerja. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menilai penetapan nilai alfa 0,90 sejalan dengan aspirasi buruh yang diperjuangkan sejak awal melalui dewan pengupahan.
Hal senada disampaikan perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan kepada pekerja tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Pertemuan langsung antara gubernur dan buruh siang itu menjadi simbol dialog terbuka. Kebijakan yang biasanya tertuang dalam dokumen resmi, pada hari itu disampaikan secara langsung kepada para pekerja yang akan merasakan dampaknya. ( Walis EF ).
















