banner 728x250

Tok! UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Diumumkan Serentak 24 Desember

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Semarang – Kabar kepastian mengenai upah pekerja di Jawa Tengah untuk tahun mendatang mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dipastikan akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025.
Keputusan ini mencakup empat kategori upah, yakni UMP, UMK, serta Upah Minimum Sektoral di tingkat provinsi (UMSP) maupun kabupaten/kota (UMSK). Kebijakan tersebut selaras dengan arahan pemerintah pusat dalam sosialisasi nasional yang diikuti langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden. Saat ini, pemerintah daerah hanya tinggal menunggu penomoran resmi naskah tersebut sebagai dasar hukum operasional.
“Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, seluruh penetapan upah minimum, termasuk sektoral, akan diumumkan serentak pada malam Natal nanti,” jelas Aziz di Kantor Gubernur, Rabu (17/12/2025).

Besaran upah tahun depan masih akan mengacu pada tiga variabel utama: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Alfa (rentang 0,5 hingga 0,9). Penentuan nilai alfa inilah yang akan menjadi ruang diskusi hangat. Pemerintah menegaskan tidak akan mengambil keputusan sepihak, melainkan melalui kajian matang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha, akademisi, hingga pakar.

Proses pengupahan ini akan melewati beberapa tahapan penting sebelum mencapai meja Gubernur: UMP & UMSP: Pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. UMK & UMSK: Rekomendasi dari Bupati/Wali Kota wajib masuk ke Gubernur paling lambat 22 Desember 2025. Penetapan Akhir: Seluruh hasil akhir akan disahkan serentak pada 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengingatkan agar penetapan indeks alfa tetap menjunjung prinsip proporsionalitas. Tujuannya agar kenaikan upah mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja namun tetap menjaga stabilitas dunia usaha. ( Walis EF).

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *