AMKMedianews.com, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan baru berupa kewajiban penggunaan sarung batik atau lurik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan daya serap pasar terhadap produk sarung lokal hasil produksi pelaku UMKM di wilayah Jawa Tengah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa sarung merupakan bagian dari budaya Nusantara yang bersifat universal. Menurutnya, penggunaan sarung tidak dikaitkan dengan identitas kelompok atau agama tertentu, melainkan simbol budaya yang dapat dikenakan siapa saja.

“Banyak masyarakat dari berbagai latar belakang mengenakan sarung. Ini pakaian adat yang sifatnya lintas budaya,” ujar Gus Yasin usai menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tahun Anggaran 2026 di DPRD Jateng, Semarang, Jumat (28/11/2025).
Ia juga menyebut penggunaan sarung batik dan lurik sejalan dengan upaya memperkuat identitas budaya daerah, terlebih batik telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Dengan demikian, pemakaian sarung batik oleh ASN bukan hanya bernilai simbolik, tetapi juga mempromosikan budaya Indonesia di ruang publik.

Dari aspek ekonomi, kebijakan tersebut telah melalui kajian dan merujuk pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait pakaian dinas ASN. Pemerintah meyakini penggunaan sarung batik dan lurik mampu mendorong penjualan produk UMKM, terutama para perajin sarung di Jawa Tengah.
“Kita ingin UMKM ikut tumbuh. Dengan penggunaan sarung batik dan lurik, otomatis pembelian dari perajin lokal meningkat,” jelasnya.
Gus Yasin menyampaikan bahwa produk sarung asal Indonesia telah dipasarkan ke berbagai negara, mulai dari kawasan Eropa hingga Timur Tengah. Namun demikian, ia memahami bahwa kebijakan baru ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian wajar dari dinamika kebijakan publik.
“Wajar ada yang setuju dan tidak. Tapi kalau tujuannya untuk menumbuhkan UMKM, saya rasa semua akan mendukung,” tambahnya.
Sebagai landasan aturan, Pemprov Jateng telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800.1.12.5/83/2025 mengenai Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN. SE tersebut merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN yang mengedepankan identitas khas Jawa Tengah serta selaras dengan nilai modernitas.
Dalam ketentuan itu, ASN pria dapat mengenakan kemeja putih dengan bawahan sarung batik, atau atasan batik/lurik yang dipadukan sarung batik. Peci hitam diperbolehkan sebagai atribut pelengkap, sementara alas kaki dapat berupa selop, sandal gunung, atau sepatu.
Untuk ASN wanita, pilihan pakaian meliputi gamis batik, tunik putih dengan bawahan batik, atau atasan batik dengan rok batik panjang. Bagi yang berjilbab, penggunaan jilbab polos dianjurkan, dengan pilihan alas kaki berupa selop atau sepatu.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya Jawa Tengah, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi UMKM di provinsi tersebut.
( Rangga Firrera )
















