banner 728x250

Kades Wanarata Bantah Lindungi Predator, Tegaskan Tidak Ikut Mediasi Kasus Asusila Anak

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

Pemalang – Kepala Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Elok Rakhmawati, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menuduh dirinya melindungi pelaku dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Dalam pernyataannya, Elok dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak hadir serta tidak berperan dalam proses mediasi antara keluarga korban dan pelaku.

“Saya tidak ikut dalam mediasi apa pun. Tuduhan bahwa saya memfasilitasi pertemuan atau melindungi pelaku tidak benar. Nama saya hanya dicatut,” ujar Elok kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Elok menjelaskan, dirinya memang mengetahui adanya perselisihan antar keluarga di wilayahnya, namun penanganan situasi di lapangan dilakukan oleh perangkat desa bersama aparat keamanan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Saya percayakan kepada perangkat desa dan aparat keamanan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. Saya tidak terlibat dalam kesepakatan apa pun,” tegasnya.

Elok menilai pemberitaan yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman publik dan merugikan nama baik pribadi serta lembaga desa yang ia pimpin. Ia berharap media dapat menyajikan informasi secara proporsional dan berimbang.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan adanya kesepakatan “uang damai” sebesar Rp30 juta dalam kasus asusila terhadap anak berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Bantarbolang.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa seorang oknum kepala desa perempuan turut memfasilitasi proses mediasi antara keluarga korban dan pelaku.

Namun, Elok Rakhmawati menegaskan bahwa tidak pernah terlibat maupun menyetujui adanya kesepakatan damai dalam kasus tersebut.

“Saya justru mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika memang ada unsur pidana, biarlah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dorongan Penegakan Hukum

Kasus ini masih menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan korban anak di bawah umur, yang menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau kesepakatan damai.

Warga berharap penegak hukum turun tangan secara profesional dan transparan, agar tidak ada kesan bahwa kasus serius seperti ini dapat diselesaikan secara tertutup.

Beberapa tokoh masyarakat juga mengimbau agar publik tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.

Kades Harap Rehabilitasi Nama Baik

Menutup pernyataannya, Elok Rakhmawati meminta agar nama baiknya sebagai kepala desa dikembalikan, karena merasa telah dirugikan oleh pemberitaan yang tidak sesuai fakta.

“Saya siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk meluruskan persoalan ini. Yang terpenting, korban anak harus mendapat perlindungan, dan kebenaran hukum tetap ditegakkan,” pungkasnya.

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *