Dugaan Praktik Rekomendasi Palsu, Sekolah di Pemalang Diminta Waspada

Redaksi / amkmedianews.com 4 Oktober 2025, 11:57 WIB

Pemalang – Sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang mengaku menerima surat dari sebuah perusahaan percetakan yang mengajukan kerja sama penyediaan barang dan jasa. Surat tersebut di ajukan ke K3S ( Kelompok Kerja Kepala Sekolah) seolah-olah merupakan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan.

Berdasarkan penelusuran, surat yang beredar berasal dari CV. Semesta Raya Abadi, tertanggal 22 Agustus 2025. Dalam surat itu perusahaan mengajukan permohonan untuk menjadi mitra penyedia percetakan, seperti map raport, ijazah, hingga buku administrasi sekolah.

Namun, isi surat sebenarnya hanya bersifat permohonan biasa, bukan surat rekomendasi dari pejabat berwenang. Meski begitu, di lapangan surat tersebut diduga digunakan untuk menekan sekolah agar membeli produk yang ditawarkan.

Seorang kepala sekolah yang enggan disebut namanya menyatakan, “Kami diminta mengikuti arahan dengan membawa surat itu. Padahal tidak ada surat resmi dari dinas yang mewajibkan.”

Menanggapi hal ini, Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi semacam itu dari pemerintah daerah.

Saya pastikan itu tidak benar. Tidak ada rekomendasi dari saya maupun dari dinas terkait untuk perusahaan percetakan itu, ujar Bupati Anom Widiyantoro saat dikonfirmasi, Sabtu 4/10/25

Menurutnya, setiap sekolah memiliki kebebasan dalam memilih penyedia barang dan jasa sesuai dengan ketentuan pengadaan yang berlaku.Sekolah tidak boleh ditekan atau diarahkan membeli dari pihak tertentu. Semua harus sesuai aturan,” tambahnya.

Praktik semacam ini dikhawatirkan menimbulkan kesan adanya kongkalikong terstruktur, karena sekolah merasa diarahkan untuk membeli produk dari penyedia tertentu tanpa melalui mekanisme pengadaan yang transparan.

Aktivis pendidikan di Pemalang menilai, sekolah seharusnya diberikan kebebasan memilih penyedia barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku. “Kalau surat permohonan perusahaan dijadikan seolah-olah rekomendasi dinas, itu menyalahi aturan dan bisa merugikan sekolah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang terkait beredarnya surat tersebut.