Skandal Kredit BPR Pemalang: Direksi Jadi Debitur di Bank yang Dipimpinnya

Redaksi / amkmedianews.com 30 September 2025, 11:44 WIB

Pemalang – Sebuah dokumen register internal PT BPR Bank Pemalang membuka dugaan skandal besar: seorang Direktur Kepatuhan yang kini juga merangkap Direktur Operasional tercatat menerima kredit konsumtif Rp200 juta pada Januari 2025.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi BPR bisa mengakses fasilitas kredit dari bank yang justru berada di bawah kendalinya?

📑 Jejak Transaksi Mencurigakan

Dalam register pengajuan kredit Januari 2025, tercantum nama oknum direksi tersebut pada urutan keenam. Kolom “Jumlah Permohonan” menunjukkan angka fantastis: Rp200.000.000 dengan skema kredit konsumtif.

Padahal, aturan melarang keras praktik semacam ini. POJK No. 20/POJK.03/2014 Pasal 36 ayat (1) menegaskan:

> “BPR dilarang memberikan kredit atau pembiayaan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak terkait dengan BPR.”

Dengan kata lain, dokumen itu bisa menjadi bukti awal adanya pelanggaran aturan perbankan sekaligus conflict of interest yang mencoreng integritas manajemen BPR.

⚖️ Pakar Hukum: Pelanggaran Nyata, Bukan Sekadar Etik

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai kasus ini bukan main-main.

> “Kalau benar ada direksi mengajukan kredit di bank yang dipimpinnya, itu pelanggaran hukum yang nyata. Ini bukan sekadar persoalan etik, melainkan potensi pidana. Direksi seharusnya jadi benteng integritas, bukan aktor penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Imam juga mengingatkan bahwa praktik ini bisa bermuara pada kerugian keuangan daerah hingga tindak pidana korupsi, mengingat BPR Pemalang adalah bank daerah yang menghimpun dana masyarakat.

🚨 Tanda Tanya Besar: Pengawasan Mandul?

Dugaan pemberian kredit kepada direksi menimbulkan pertanyaan lebih dalam:

Ke mana Dewan Komisaris?

Mengapa sistem pengendalian internal bisa jebol?

Apakah Pemda sebagai pemegang saham pengendali tidak mengetahui hal ini?

Kredit bernilai ratusan juta tidak mungkin cair tanpa persetujuan berlapis. Fakta bahwa penerimanya adalah pejabat internal bank memperlihatkan adanya kelonggaran pengawasan yang fatal.

⚔️ Ancaman Jerat Hukum

Jika terbukti, konsekuensi hukum yang bisa menjerat sang direksi antara lain:

Sanksi administratif OJK: teguran, denda, hingga pencopotan jabatan.

Pidana perbankan: Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan.

Pidana korupsi: Pasal 3 UU Tipikor, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan daerah/nasabah.

🔎 Publik Menanti Transparansi

Kasus ini berpotensi menjadi tamparan keras bagi tata kelola BPR Pemalang. Tanpa langkah tegas, kepercayaan publik pada bank daerah akan runtuh.

Imam Subiyanto menutup dengan peringatan:

“Audit investigasi terbuka adalah harga mati. Publik perlu diyakinkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, termasuk direksi bank daerah. Kalau kasus ini dibiarkan, yang hancur bukan hanya BPR Pemalang, tapi juga wajah tata kelola keuangan daerah.”

Kini, bola ada di tangan OJK dan Bupati Pemalang. Apakah mereka berani membersihkan praktik kotor di tubuh BPR, atau justru membiarkan dugaan skandal Rp200 juta ini tenggelam dalam senyap?