Bupati Pemalang Ikuti Sosialisasi Peraturan Baru BPH Migas Terkait Penyaluran BBM

Redaksi / amkmedianews.com 9 September 2025, 00:04 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengikuti Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 1 Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Senin (8/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang dengan didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 merupakan aturan terbaru yang disusun sebagai bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024. Fokus utama dari peraturan ini adalah mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu serta BBM jenis khusus penugasan yang ditujukan bagi sub penyalur di wilayah-wilayah dengan kondisi geografis menantang, seperti daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah pusat menegaskan pentingnya pembaruan aturan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat di lapangan, sekaligus memastikan ketersediaan energi dapat diakses secara merata. Keberadaan regulasi baru ini juga diharapkan mampu mengatasi kendala distribusi BBM yang selama ini kerap terjadi, terutama di kawasan dengan infrastruktur terbatas.

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan yang digagas oleh BPH Migas. Menurutnya, aturan ini sangat relevan dalam menjawab kebutuhan masyarakat di daerah yang selama ini masih mengalami keterbatasan pasokan energi.

“Pemerintah daerah tentu menyambut baik langkah BPH Migas dalam memperbarui regulasi ini. Kami berharap aturan terbaru dapat memberikan kepastian distribusi BBM di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, termasuk jika ada implikasinya di Kabupaten Pemalang,” ungkap Anom.

Selain itu, keberadaan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya peran sub penyalur sebagai mitra strategis dalam menjaga kelancaran pasokan energi. Sub penyalur menjadi ujung tombak yang memastikan BBM sampai kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada jauh dari titik distribusi utama.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah daerah secara serentak, sebagai upaya penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai isi peraturan. Dengan adanya kegiatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan baru yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.**( Joko Longkeyang).